GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akhirnya Dieksekusi! Direktur Penggelap Rp76 Miliar PT Mitra Cipta Agro Masuk Lapas Cipinang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025).
Jumat, 28 November 2025 - 02:11 WIB
Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025). 

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman dalam perkara penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eksekusi terhadap Wijanto dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 1516 K/Pid/2025 yang telah ditandatangani sejak 5 Agustus 2025 oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. bersama anggota majelis Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Sutarjo, S.H., M.H.

Berbeda dengan terpidana II, Lily Tjakra yang merupakan istri Wijanto dan sudah ditahan sejak 31 Juli 2024, Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024, meski perkaranya telah memperoleh putusan di tingkat pertama.

Perkara penggelapan dana perusahaan ini pertama kali diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 10 April 2024. 

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Wijanto dan Lily.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tompian Jopi Pasaribu yang menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan PN Jakarta Barat itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah baik para terdakwa maupun JPU mengajukan banding. Namun, perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak kasasi para terdakwa dan JPU, sekaligus memperberat hukuman bagi Wijanto dan Lily menjadi, 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Majelis hakim kasasi menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana perusahaan dan TPPU.

Modus Penggelapan Dana Perusahaan Keluarga

Kasus ini berawal dari laporan Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, pada 6 November 2023. 

Laporan tersebut menyoal dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto, selaku Direktur Utama, dan Lily sebagai Komisaris.

PT Mitra Cipta Agro yang berdiri pada 2017 merupakan perusahaan keluarga yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi pupuk. 

Namun, sejak 2019 hingga 2023, perusahaan itu mengalami kemunduran drastis diduga akibat praktik keuangan yang tidak sehat.

Dalam persidangan, Margareth membeberkan bahwa penggunaan dana perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Dana perusahaan digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi, tidak pernah dilaporkan dan tidak melalui mekanisme internal,” tegas Margareth dalam kesaksiannya di PN Jakarta Barat.

Fakta persidangan mengungkap, sejak 2018 hingga 2023, kedua terdakwa melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan total nilai lebih dari Rp76 miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, antara lain, tanah seluas 1.315 meter persegi di Benoa, Bali, rumah di kawasan Kembangan Selatan, sebuah ruko tiga lantai di Gading Serpong, dan sejumlah kendaraan mewah, termasuk Land Rover dan BMW X4

Majelis hakim PN Jakarta Barat dalam putusan sebelumnya juga memerintahkan penyitaan dan pengembalian seluruh aset tersebut guna memulihkan kerugian perusahaan.

Terbukti Lakukan Penggelapan dan TPPU

Dalam tuntutannya, JPU Tompian Jopi Pasaribu menilai Wijanto dan Lily secara bersama-sama melakukan penggelapan dana perusahaan dan TPPU.

Keduanya didakwa melanggar, Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penasihat hukum para terdakwa sempat berdalih bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan bagian dari operasional perusahaan dan telah diketahui pemegang saham. 

Namun, majelis hakim menilai pembelaan itu tidak berdasar karena tidak didukung dokumen resmi dan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Upaya banding dan kasasi yang ditempuh terdakwa pada akhirnya kandas. Putusan MA pada 5 Agustus 2025 memberikan kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Menanggapi eksekusi terhadap Wijanto dan penguatan putusan terhadap keduanya, Margareth menyebut langkah MA sebagai bentuk pemulihan keadilan bagi pemegang saham yang dirugikan.

“Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” ujar Margareth dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Margareth menilai, putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pengelola perusahaan, khususnya dalam lingkup usaha keluarga, agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan mengelola keuangan perusahaan.

Dengan adanya eksekusi terhadap Wijanto ke Lapas Kelas I Cipinang dan status hukum yang telah berkekuatan tetap, perkara penggelapan dana dan TPPU di tubuh PT Mitra Cipta Agro ini resmi memasuki babak akhir di ranah peradilan pidana.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Politisi Muda Golkar Apresiasi Pembentukan Akademi Partai Golkar 

Politisi Muda Golkar Apresiasi Pembentukan Akademi Partai Golkar 

Pernyataan ini disampaikan Jefri menyusul langkah nyata Bahlil Lahadalia yang baru saja mengukuhkan pengurus Akademi Partai Golkar
Kemenkeu Bantah BPJS Kesehatan Punya Utang Iuran: Cuma Klaim RS Tertahan

Kemenkeu Bantah BPJS Kesehatan Punya Utang Iuran: Cuma Klaim RS Tertahan

Pemerintah sebelumnya memutuskan menanggung sementara biaya pelayanan kesehatan bagi peserta sakit berat yang status bantuan iurannya bermasalah.
Head to Head Bali United vs Persija Jakarta: Catatan Hitam 12 Kekalahan Hantui Macan Kemayoran

Head to Head Bali United vs Persija Jakarta: Catatan Hitam 12 Kekalahan Hantui Macan Kemayoran

Duel menegangkan akan berlangsung dalam laga Bali United vs Persija Jakarta di pekan ke-21 Super League, Minggu (15/2) di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.
Pusaran Panas Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Dituntut Rp13,4 Triliun, Ayah Buron Interpol

Pusaran Panas Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Dituntut Rp13,4 Triliun, Ayah Buron Interpol

Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun dan ganti rugi Rp13,4 triliun dalam kasus korupsi Pertamina, sementara sang ayah resmi buron Interpol.
Stafsus Menag Salurkan Alquran dan Bantuan Renovasi Masjid di Tondano

Stafsus Menag Salurkan Alquran dan Bantuan Renovasi Masjid di Tondano

Gugun menegaskan bahwa masjid bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga pusat peradaban umat.
Simon Tahamata Soroti Eksodus Pemain Diaspora ke Super League: Indonesia Besar, Banyak Bakat Lokal

Simon Tahamata Soroti Eksodus Pemain Diaspora ke Super League: Indonesia Besar, Banyak Bakat Lokal

Kepala Pemandu Bakat PSSI, Simon Tahamata, angkat bicara soal maraknya pemain diaspora di Super League. Ia menilai fenomena tersebut tak perlu diperdebatkan.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT