News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akhirnya Dieksekusi! Direktur Penggelap Rp76 Miliar PT Mitra Cipta Agro Masuk Lapas Cipinang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025).
Jumat, 28 November 2025 - 02:11 WIB
Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025). 

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman dalam perkara penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eksekusi terhadap Wijanto dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 1516 K/Pid/2025 yang telah ditandatangani sejak 5 Agustus 2025 oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. bersama anggota majelis Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Sutarjo, S.H., M.H.

Berbeda dengan terpidana II, Lily Tjakra yang merupakan istri Wijanto dan sudah ditahan sejak 31 Juli 2024, Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024, meski perkaranya telah memperoleh putusan di tingkat pertama.

Perkara penggelapan dana perusahaan ini pertama kali diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 10 April 2024. 

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Wijanto dan Lily.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tompian Jopi Pasaribu yang menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan PN Jakarta Barat itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah baik para terdakwa maupun JPU mengajukan banding. Namun, perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak kasasi para terdakwa dan JPU, sekaligus memperberat hukuman bagi Wijanto dan Lily menjadi, 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Majelis hakim kasasi menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana perusahaan dan TPPU.

Modus Penggelapan Dana Perusahaan Keluarga

Kasus ini berawal dari laporan Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, pada 6 November 2023. 

Laporan tersebut menyoal dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto, selaku Direktur Utama, dan Lily sebagai Komisaris.

PT Mitra Cipta Agro yang berdiri pada 2017 merupakan perusahaan keluarga yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi pupuk. 

Namun, sejak 2019 hingga 2023, perusahaan itu mengalami kemunduran drastis diduga akibat praktik keuangan yang tidak sehat.

Dalam persidangan, Margareth membeberkan bahwa penggunaan dana perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Dana perusahaan digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi, tidak pernah dilaporkan dan tidak melalui mekanisme internal,” tegas Margareth dalam kesaksiannya di PN Jakarta Barat.

Fakta persidangan mengungkap, sejak 2018 hingga 2023, kedua terdakwa melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan total nilai lebih dari Rp76 miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, antara lain, tanah seluas 1.315 meter persegi di Benoa, Bali, rumah di kawasan Kembangan Selatan, sebuah ruko tiga lantai di Gading Serpong, dan sejumlah kendaraan mewah, termasuk Land Rover dan BMW X4

Majelis hakim PN Jakarta Barat dalam putusan sebelumnya juga memerintahkan penyitaan dan pengembalian seluruh aset tersebut guna memulihkan kerugian perusahaan.

Terbukti Lakukan Penggelapan dan TPPU

Dalam tuntutannya, JPU Tompian Jopi Pasaribu menilai Wijanto dan Lily secara bersama-sama melakukan penggelapan dana perusahaan dan TPPU.

Keduanya didakwa melanggar, Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penasihat hukum para terdakwa sempat berdalih bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan bagian dari operasional perusahaan dan telah diketahui pemegang saham. 

Namun, majelis hakim menilai pembelaan itu tidak berdasar karena tidak didukung dokumen resmi dan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Upaya banding dan kasasi yang ditempuh terdakwa pada akhirnya kandas. Putusan MA pada 5 Agustus 2025 memberikan kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Menanggapi eksekusi terhadap Wijanto dan penguatan putusan terhadap keduanya, Margareth menyebut langkah MA sebagai bentuk pemulihan keadilan bagi pemegang saham yang dirugikan.

“Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” ujar Margareth dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Margareth menilai, putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pengelola perusahaan, khususnya dalam lingkup usaha keluarga, agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan mengelola keuangan perusahaan.

Dengan adanya eksekusi terhadap Wijanto ke Lapas Kelas I Cipinang dan status hukum yang telah berkekuatan tetap, perkara penggelapan dana dan TPPU di tubuh PT Mitra Cipta Agro ini resmi memasuki babak akhir di ranah peradilan pidana.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Isu Air Keras dan Perang Informasi, Publik Diminta Waspada Potensi Destabilisasi

Isu Air Keras dan Perang Informasi, Publik Diminta Waspada Potensi Destabilisasi

Isu air keras dikaitkan dengan perang informasi, publik diminta waspada potensi destabilitas dan provokasi global terhadap Indonesia.
Gara-gara Istrinya, Suami Clara Shinta Ogah Dituduh Selingkuh usai Ketahuan Skandal Video Nakal: Cuma Iseng

Gara-gara Istrinya, Suami Clara Shinta Ogah Dituduh Selingkuh usai Ketahuan Skandal Video Nakal: Cuma Iseng

Suami Clara Shinta, Alexander Assad merasa tidak selingkuh. Ia menepis hal itu hanya perkara dugaan video call (VC) nakal dengan wanita lain ketahuan istri.
Furab Makin Menjadi-jadi, Ayah Fuji Beri Sindiran Menohok: Pandai-pandainya Orang Lain

Furab Makin Menjadi-jadi, Ayah Fuji Beri Sindiran Menohok: Pandai-pandainya Orang Lain

​​​​​​​Furab makin viral di medsos, Fuji dijodohkan dengan Reza Arap. Haji Faisal kesal dan beri sindiran menohok soal ulah netizen yang dianggap kelewatan.
Pilunya Nasib Pedagang Ketoprak di Cengkareng, Tiba-Tiba Jadi Korban Penikaman

Pilunya Nasib Pedagang Ketoprak di Cengkareng, Tiba-Tiba Jadi Korban Penikaman

Seorang pedagang ketoprak yang belum diketahui identitasnya bernasib pilu. Tanpa terduga dia menjadi korban penikaman.
Viral Nenek-Nenek Diduga Curi TV 30 Inci di Jatinegara, Beraksi dengan Tenang

Viral Nenek-Nenek Diduga Curi TV 30 Inci di Jatinegara, Beraksi dengan Tenang

Viral di media sosial terkait sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek diduga mencuri satu unit TV 30 inci di salah satu ruko Jatinegara, Jakarta Timur. 
Sempat Heboh Jasad Ditemukan Terkubur Sedalam 3 Meter di Cikeas, Terduga Pelaku Pembunuhan Sudah Diketahui

Sempat Heboh Jasad Ditemukan Terkubur Sedalam 3 Meter di Cikeas, Terduga Pelaku Pembunuhan Sudah Diketahui

Sempat menghebohkan jagat maya, jasad pria ditemukan terkubur sedalam 3 meter di Cikeas, Jawa Barat. 

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Selengkapnya

Viral