News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praktisi Hukum Nilai Perkap Polri 10/2025 Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Penugasan Anggota

Praktisi Hukum, Sedek Bahta angkat bicara soal terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.
Selasa, 16 Desember 2025 - 01:51 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum, Sedek Bahta angkat bicara soal terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. 

Bahta menilai, Perkap tersebut merupakan langkah administratif yang diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan internal institusi Polri. Dalam sistem hukum Indonesia, Perkap merupakan peraturan internal yang sah sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan Kapolri dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perkap adalah delegated regulation yang berfungsi mengatur aspek teknis dan administratif, bukan menciptakan norma baru setingkat undang-undang,” kata Bahta, Senin (15/12/2025).

Praktisi Hukum, Sedek Bahta
Praktisi Hukum, Sedek Bahta
Sumber :
  • Istimewa

Kemudian Bahta menegaskan, Perkap Polri 10/2025 tidak dapat dimaknai sebagai perluasan kewenangan Polri, melainkan sebagai instrumen penertiban. Substansi pengaturan tersebut mengatur mekanisme, prosedur, dan batasan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, yang selama ini kerap menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketiadaan aturan teknis justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum, mulai dari status penugasan, kewenangan, hingga potensi konflik kepentingan. Perkap ini hadir untuk menutup ruang abu-abu tersebut,” ungkap Bahta.

Selain itu, Bahta juga menilai Perkap 10/2025 sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas aparat penegak hukum. 

Dengan adanya pengaturan yang jelas, penugasan anggota Polri di luar struktur tidak lagi dilakukan secara bebas, melainkan melalui mekanisme yang terukur dan dapat diawasi.

Sementara itu, terkait kritik yang menyebut Perkap tersebut bertentangan dengan undang-undang, Bahta menerangkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam negara hukum. 

Namun, penilaian tersebut harus didasarkan pada analisis yuridis yang objektif, yakni dengan membuktikan adanya konflik norma secara nyata, bukan semata perbedaan tafsir kebijakan.

Selanjutnya, Bahta menekankan bahwa fokus utama publik seharusnya tidak hanya pada legitimasi penerbitan Perkap, tetapi juga pada implementasinya. 

“Transparansi, pembatasan kewenangan dan waktu penugasan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar regulasi ini tidak disalahgunakan,” jelas Bahta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Bahta menyatakan bahwa dalam konteks reformasi birokrasi dan penguatan institusi penegak hukum, Perkap Polri 10/2025 patut dipandang sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola Polri yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel. 

“Regulasi ini bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan instrumen administratif yang harus dikawal agar tetap selaras dengan prinsip supremasi hukum dan kepentingan publik,” jelas Bahta.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketum Kesthuri, Asrul Azis Taba setelah tiba di Indonesia.
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Imbas Pernyataan Kontroversialnya, Saiful Mujani Djlaporkan ke Polda Metro Jaya

Imbas Pernyataan Kontroversialnya, Saiful Mujani Djlaporkan ke Polda Metro Jaya

Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) secara resmi melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026)
Media Vietnam Soroti Sikap KNVB soal Pemain Timnas Indonesia Dean James: Ada Faktor Kunci yang Membantu Klub itu Lolos

Media Vietnam Soroti Sikap KNVB soal Pemain Timnas Indonesia Dean James: Ada Faktor Kunci yang Membantu Klub itu Lolos

Media Vietnam soroti tuntasnya kontroversi yang melibatkan pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Dean James, setelah KNVB akhirnya mengambil keputusan final.
Fix Tak Bertemu Vietnam, Format FIFA ASEAN Cup 2026 Bisa Untungkan Timnas Indonesia?

Fix Tak Bertemu Vietnam, Format FIFA ASEAN Cup 2026 Bisa Untungkan Timnas Indonesia?

Format resmi FIFA ASEAN Cup 2026 yang dijadwalkan mentas pada periode FIFA Matchday September dan Oktober 2026 telah dibocorkan oleh salah satu media Vietnam.
Jadwal Kejuaraan Asia 2026, Jumat 10 April: Ada Jonatan Christie hingga Fajar/Fikri, Lima Wakil Indonesia Perebutkan Tiket Semifinal

Jadwal Kejuaraan Asia 2026, Jumat 10 April: Ada Jonatan Christie hingga Fajar/Fikri, Lima Wakil Indonesia Perebutkan Tiket Semifinal

Berikut jadwal wakil Indonesia di babak perempat final Kejuaraan Asia 2026 hari ini, Jumat (10/4/2026).

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral