GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praktisi Hukum Nilai Perkap Polri 10/2025 Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Penugasan Anggota

Praktisi Hukum, Sedek Bahta angkat bicara soal terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.
Selasa, 16 Desember 2025 - 01:51 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum, Sedek Bahta angkat bicara soal terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. 

Bahta menilai, Perkap tersebut merupakan langkah administratif yang diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan internal institusi Polri. Dalam sistem hukum Indonesia, Perkap merupakan peraturan internal yang sah sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan Kapolri dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perkap adalah delegated regulation yang berfungsi mengatur aspek teknis dan administratif, bukan menciptakan norma baru setingkat undang-undang,” kata Bahta, Senin (15/12/2025).

Praktisi Hukum, Sedek Bahta
Praktisi Hukum, Sedek Bahta
Sumber :
  • Istimewa

Kemudian Bahta menegaskan, Perkap Polri 10/2025 tidak dapat dimaknai sebagai perluasan kewenangan Polri, melainkan sebagai instrumen penertiban. Substansi pengaturan tersebut mengatur mekanisme, prosedur, dan batasan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, yang selama ini kerap menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketiadaan aturan teknis justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum, mulai dari status penugasan, kewenangan, hingga potensi konflik kepentingan. Perkap ini hadir untuk menutup ruang abu-abu tersebut,” ungkap Bahta.

Selain itu, Bahta juga menilai Perkap 10/2025 sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas aparat penegak hukum. 

Dengan adanya pengaturan yang jelas, penugasan anggota Polri di luar struktur tidak lagi dilakukan secara bebas, melainkan melalui mekanisme yang terukur dan dapat diawasi.

Sementara itu, terkait kritik yang menyebut Perkap tersebut bertentangan dengan undang-undang, Bahta menerangkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam negara hukum. 

Namun, penilaian tersebut harus didasarkan pada analisis yuridis yang objektif, yakni dengan membuktikan adanya konflik norma secara nyata, bukan semata perbedaan tafsir kebijakan.

Selanjutnya, Bahta menekankan bahwa fokus utama publik seharusnya tidak hanya pada legitimasi penerbitan Perkap, tetapi juga pada implementasinya. 

“Transparansi, pembatasan kewenangan dan waktu penugasan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar regulasi ini tidak disalahgunakan,” jelas Bahta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Bahta menyatakan bahwa dalam konteks reformasi birokrasi dan penguatan institusi penegak hukum, Perkap Polri 10/2025 patut dipandang sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola Polri yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel. 

“Regulasi ini bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan instrumen administratif yang harus dikawal agar tetap selaras dengan prinsip supremasi hukum dan kepentingan publik,” jelas Bahta.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Remontada Jalur Sanksi, Saingan Persib di ACL Two Resmi Dapat Hukuman WO dari AFC

Remontada Jalur Sanksi, Saingan Persib di ACL Two Resmi Dapat Hukuman WO dari AFC

Persib Bandung dan Tampines Rovers sama-sama kalah di laga leg pertama dari lawan mereka, Ratchaburi FC dan Cong An Ha Noi FC pada Rabu (11/2/2026) lalu.
Berita Foto: Umat Tridharma Khusyuk Rayakan Imlek 2577 di Vihara Dharma Bhakti

Berita Foto: Umat Tridharma Khusyuk Rayakan Imlek 2577 di Vihara Dharma Bhakti

Suasana hikmat dan khusyuk terpancar di Vihara Dharma Bhakti, Glodok, Jakarta Barat, Selasa (17/2/2026).
Emil Audero Gigit Jari, Kiper Keturunan Bali ini Bisa Jadi Pilihan Baru John Herdman untuk Timnas Indonesia

Emil Audero Gigit Jari, Kiper Keturunan Bali ini Bisa Jadi Pilihan Baru John Herdman untuk Timnas Indonesia

Kiper keturunan Bali menjalani trial di Atletico Madrid dan berpotensi jadi opsi baru Timnas Indonesia. Simak selengkapnya.
Imlek di Kampung Tambak Bayan Surabaya Digelar Meriah, Ada Tradisi Unjung-unjung Mirip Lebaran

Imlek di Kampung Tambak Bayan Surabaya Digelar Meriah, Ada Tradisi Unjung-unjung Mirip Lebaran

Warga Kampung Pecinan Tambak Bayan, Surabaya, merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Tahun Kuda Api dengan penuh kesederhanaan dan kemeriahan.
Sebanyak 355 Pekerja Datangi Kantor PT Swadaya Indo Palma, Tolak PHK Mendadak Jelang Ramadhan

Sebanyak 355 Pekerja Datangi Kantor PT Swadaya Indo Palma, Tolak PHK Mendadak Jelang Ramadhan

Sebanyak 355 pekerja mendatangi kantor PT Swadaya Indo Palma di Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, setelah mengaku diberhentikan seca
Persiapan Ramadhan 2026, Fuji Bilang Ingin Belajar Masak untuk Suami

Persiapan Ramadhan 2026, Fuji Bilang Ingin Belajar Masak untuk Suami

​​​​​​​Persiapan Ramadhan 2026, Fuji bilang ingin belajar masak untuk suami. Fuji juga cerita soal Gala hingga keinginan belajar masak untuk suami jelang ramadhan.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT