GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP Pemuda Muhammadiyah Tanggapi Sorotan Hangat Terbitnya Perpol Nomo 10 Tahun 2025

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri menuai sorotan hangat publik.
Kamis, 18 Desember 2025 - 14:58 WIB
Ilustrasi polisi persiapan amankan aksi demonstrasi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri menuai sorotan hangat publik.

Tak terkecuali bagi Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang turut menanggapi terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla menilai Perpol tersebut terbilang tak melanggar undang-undang (UU) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“(Perpol tersebut) adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Dzulfikar, Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

Dzulfikar menuturkan Perpol yang mengatur soal penempatan polisi di 17 kementerian lembaga telah memberikan penjelasan sekaligus batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi Internasional yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan yang dimiliki oleh anggota Kepolisian 

“Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” ungkap Dzulfikar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dzulfikar menuturkan MK tidak melarang anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri sepanjang dia menduduki jabatan sipil yang ada di dalam kementerian/lembaga sepanjang memiliki kaitan atau sangkut paut dengan tugas pokok Polri. 

“Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Mahkamah dalam Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023),” jelasnya.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Militer Jepang Menyusup ke Kedutaan China di Tokyo dengan Membawa Pisau

Militer Jepang Menyusup ke Kedutaan China di Tokyo dengan Membawa Pisau

Penyusup membawa senjata tajam ke Kedutaan Besar Tiongkok di Tokyo pada Selasa (24/3). Pelaku ditangkap di tempat kejadian oleh staf kedutaan.
Waspadai Gelombang Kedua 28-29 Maret, Kapolri: Puncak Arus Balik Pertama Sudah Terlewati

Waspadai Gelombang Kedua 28-29 Maret, Kapolri: Puncak Arus Balik Pertama Sudah Terlewati

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan jaminan bahwa pengendalian arus balik Lebaran 2026 telah berjalan secara efektif dan maksimal. 
Terpikat Kemegahan IKN, Turis Mancanegara Ungkap Keinginan Tinggal di Ibu Kota Baru

Terpikat Kemegahan IKN, Turis Mancanegara Ungkap Keinginan Tinggal di Ibu Kota Baru

Pesona Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia di Kalimantan Timur mulai menarik perhatian dunia internasional. 
Usai Viral Joget di Dapur MBG, Hendrik Irawan Bakal Gelar Makan Gratis di SPPG Miliknya, Catat Tanggalnya!

Usai Viral Joget di Dapur MBG, Hendrik Irawan Bakal Gelar Makan Gratis di SPPG Miliknya, Catat Tanggalnya!

Buntut namanya viral di media sosial, Hendrik Irawan akan menggelar makan gratis yang dibuka untuk umum di SPPG Pangauban, Batujajar, Bandung Barat miliknya.
Lolos Jadi Prajurit TNI, Pemuda di Bali Ternyata DPO Kasus Kriminal, Kedoknya Terbongkar Gara-Gara Ini

Lolos Jadi Prajurit TNI, Pemuda di Bali Ternyata DPO Kasus Kriminal, Kedoknya Terbongkar Gara-Gara Ini

TNI Angkatan Darat mengambil langkah tegas dengan membatalkan pengangkatan Aloysius Dalo Odjan sebagai prajurit.
Rumor Transfer Dipatahkan! Vinicius Junior Tegaskan Masa Depannya Meski Kontrak Baru Belum Tuntas

Rumor Transfer Dipatahkan! Vinicius Junior Tegaskan Masa Depannya Meski Kontrak Baru Belum Tuntas

Bintang asal Brasil, Vinicius Junior, akhirnya angkat bicara terkait masa depannya bersama Real Madrid.

Trending

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

PSSI angkat bicara soal potensi pemain pengganti Dean James yang dicoret dari skuad final Timnas Indonesia pilihan John Herdman untuk ajang FIFA Series 2026
Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Jordi Amat pernah memberikan nasihat penting kepada Elkan Baggott saat awal bergabung di Timnas Indonesia, menekankan pentingnya menit bermain di sebuah klub.
Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Elkan Baggott diprediksi akan langsung menghadapi tantangan berat dalam laga kembalinya bersama Timnas Indonesia.
Update Penanganan Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Air Keras: RSCM Lakukan Cangkok Kulit dan Prosedur Iskemia Mata

Update Penanganan Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Air Keras: RSCM Lakukan Cangkok Kulit dan Prosedur Iskemia Mata

Tim medis RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaksanakan tindakan operasi susulan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras. 
Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria, Alexsandar Dimitrov meluruskan rekam jejaknya sebelum berlaga di FIFA Series 2026. Eks asisten pelatih Timnas Indonesia itu bilang pernah bela Persija Jakarta (2002), bukan Persipura Jayapura.
Aksi Berkelas Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Hadapi Blunder di Laga Sassuolo

Aksi Berkelas Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Hadapi Blunder di Laga Sassuolo

Jay Idzes menunjukkan sikap profesional saat menghadapi blunder dalam laga Sassuolo vs Juventus, dengan berani membuka diri untuk dikritik usai kekalahan tim.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT