News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kaki Terhenti, Mimpi Tak Mati: Kisah Indah Lestari setelah Kaki Diamputasi

Seluruh pengobatan Indah, mulai dari perawatan di RS Sanglah Bali sampai pengobatan lanjutan di RS Medika Djaya Pontianak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Rabu, 31 Desember 2025 - 19:59 WIB
Indah Lestari, salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kalimantan Barat, yang mengalami kecelakaan.
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, tvOnenews.com - Teriknya cuaca di darah yang dilalui garis Khatulistiwa, Kalimantan Barat, tidak menghalangi seorang wanita bernama Indah Lestari untuk terus melanjutkan hidupnya di tengah keterbatasannya saat ini.

Indah merupakan salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah memulai keberaniannya untuk bekerja sebagai PMI sejak tahun 2014. Sudah beberapa negara menjadi saksi perjuangan Indah untuk mencari rejeki. Indah terpisah jarak dan waktu dengan keluarga di Indonesia untuk bekerja di negara Malaysia kemudian ke Dubai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tahun 2025 ini seharusnya Indah kembali bekerja sebagai PMI ke Turki, namun kecelakaan motor yang menimpanya menggagalkan rencananya untuk berangkat ke Turki. Oktober 2024 Indah telah mengikuti pembekalan di Bali sebelum diberangkatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Indotak Jaya Abadi ke Turki. 

Tragedi di Tengah Harapan

Pada tanggal 27 Februari 2025 seharusnya menjadi hari yang ditunggu-tunggu bagi Indah, hari tersebut merupakan hari dimana perusahaan penyalurnya mengadakan acara penutupan sebelum PMI diberangkatkan ke negara tujuan masing – masing. Namun nasib naas menimpanya, diperjalanan menuju ke tempat acara Indah mengalami kecelakaan motor dan kakinya terlindas truk tronton. Akibat kecelakaan tersebut Indah kehilangan kakinya karena kakinya harus diamputasi akibat kecelakaan yang dialaminya.

“Awalnya saya merasa hidup saya sudah selesai,” kenang Indah. “Tapi kemudian saya berpikir, saya harus tetap optimis menjalani hidup ke depan, ada keluarga yang selalu mendukung,” ungkapnya.

Dengan tekadnya tersebut Indah berusaha ikhlas menerima keadaannya saat ini, dan giat berlatih berjalan untuk memperkuat otot-otot kakinya yang saat ini hanya bertumpu pada satu kaki.

Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Bagi PMI

PMI merupakan pekerja yang perlu mendapat perlindungan sebelum keberangkatan ke negara tujuan, pada saat bekerja di negara tujuan sampai kembali ke tanah air. Pada tragedi kecelakaan tersebut untungnya Indah sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan sudah mendaftarkan Indah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 24 Februari 2024 sebelum kecelakaan itu terjadi di tanggal 27 Februari 2024. Seluruh biaya perawatan medis, operasi, rehabilitasi, dan pemasangan kaki palsu di RS Sanglah Bali dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah mendapatkan pengobatan di RS Sanglah Bali, Indah kembali ke kampung halamannya di Pontianak untuk meneruskan pengobatan di RS Medika Djaya, Pontianak. Dengan tekad kuatnya secara rutin Indah mengikuti terapi kaki di RS Medika Djaya untuk melatih otot kakinya.

Seluruh pengobatannya mulai dari perawatan di RS Sanglah Bali sampai pengobatan lanjutan di RS Medika Djaya Pontianak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan salah satu bentuk negara hadir untuk melindungi pekerja dari risiko kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harapan Untuk Tetap Melanjutkan Hidup

Indah Lestari adalah sosok wanita tangguh yang memiliki tekad yang kuat untuk terus melangkah maju dari keterbatasannya. Ia kehilangan satu kaki, namun menemukan pijakan baru dalam hidup. “Hidup harus terus maju, saya sudah menerima keadaan saya saat ini, namun saya yakin ada jalan lain untuk mencapai cita-cita saya.” (Martina Sari-Penata Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral