Gedung Kejagung Dikirimi Papan Bunga Simbolik Desakan Tuntaskan Pengusutan Dugaan Gratifikasi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com -Â Kawasan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikirimi papan bunga ucapan pada Jumat (2/1/2026).
Usut punya usut, papan bunga tersebut diklaim dikirim oleh DPP Aliansi Pengawas Hukum Republik Indonesia (APH-RI).
Papan bunga itu berisikan pengingat akan belum rampungnya pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama eks Bupati Purwakarta periode 2018-2023, Anne Ratna Mustika.
Ketua DPP APH RI, RS. Sukirman mengatakan pengiriman papan bunga tersebut dimaknai sebagai dukungan secara simbolis kepada kejaksaan untuk segera menuntaskan perkara gratifikasi jabatan di PDAM Purwakarta terlebih adanya kekhawatirkan publik terkait tekanan secara politik.
"Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan, tetapi dalam perkara ini publik berhak mengetahui sejauh mana keseriusan penanganannya. Hampir dua tahun berlalu, namun belum ada penetapan tersangka," kata Sukirman kepada awak media, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Sukirman menuturkan telah dua tahun lamanya pengusutan dugaan kasus gratifikasi tersebut tak menemukan titik terangnya sejak dilaporkan pihaknya pada 2 Januari 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Ia mengaku Kepala Kejari Purwakarta saat itu langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 9 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 25 April 2024.
Namun dua tahun berlalu, kata Sukirman, dugaan kasus gratifikasi itu tak kunjung memiliki kesimpulannya.
"Bahkan Surat Perintah Penyidikannya juga akan berulang tahun ke 2 pada tanggal 25 April 2026, maka dari itu kami meminta Jaksa Agung Republik Indonesia mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk segera menetapkan tersangka dan melimpahkan Perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Diketahui, Kejari Purwakarta sempat melakukan penggeledahan Kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada tahun 2025 lalu terkait dugaan gratifikasi berupa pemberian unit mobil mewah.
Martha Parulina Berliana yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejari Purwakarta mengkonfirmasi adanya penggeladahan tersebut.
Dari berbagai sumber yang didapat, Martha mengungkap jika pihaknya turut menyita sejumlah dokumen terkait dugaan kasus gratifikasi tersebut.
"Betul, ada dokumen (disita) di dua tempat," ungkap Martha kepada awak media pada Kamis (20/3/2025).
Martha menuturkan penggeladahan berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Anne Ratna Mustika.
Load more