Kasus Kripto Makin Marak, DPR Minta OJK Perketat Pengawasan Bursa Aset Digital
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri aset kripto setelah kewenangan pengaturan dan pengawasan resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Januari 2025.
Sorotan tersebut menguat seiring maraknya kasus hilangnya dana nasabah kripto yang belakangan ramai diberitakan dan memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan investasi aset digital.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Najib Qodratullah, menilai penguatan regulasi dan pengawasan menjadi langkah mendesak agar kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto tidak semakin terkikis. Menurut dia, regulasi yang disusun harus berjalan seimbang dan efektif dalam penerapannya.
“Mewakili kepentingan saja tidak cukup, perlu keseimbangan dan yang terpenting adalah sejauh mana dalam implementasinya,” ujar Najib kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).
Najib menilai kinerja OJK sepanjang 2025 tergolong cukup baik. Namun, ia menegaskan hal tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan di sektor aset kripto yang memiliki tingkat risiko tinggi dan kompleks.
“Kinerja 2025 saya nilai cukup baik, tetapi perlu ditutup dengan penguatan respons terhadap insiden, transparansi penanganan kasus, dan perlindungan konsumen agar kepercayaan publik tidak terkikis,” tuturnya.
Lebih lanjut, Najib menyebut setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian serius OJK ke depan. Pertama, penerapan standar keamanan dan tata kelola yang lebih ketat bagi penyelenggara aset digital, termasuk audit teknologi informasi, manajemen risiko, pemisahan aset nasabah, hingga uji ketahanan terhadap insiden.
“Kedua, transparansi dalam pengawasan dan penindakan. Ketiga, perlindungan konsumen yang cepat dan memberikan kepastian,” kata Najib.
Terkait besarnya pasar kripto domestik, Najib mengingatkan bahwa potensi penyimpangan akan semakin meningkat apabila pengawasan tidak diperkuat.
“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat. Maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” tegasnya.
Sementara itu, OJK menyatakan telah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti polemik hilangnya dana nasabah kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya telah memanggil serta memfasilitasi para pihak yang tengah berselisih.
Load more