OJK Diminta Bertindak Tegas! Pengamat Buka Suara soal Dugaan Kelalaian Platform Kripto
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kripto Christopher Tahir menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan dana nasabah.
Menurutnya, kerugian akibat lemahnya sistem keamanan internal tidak seharusnya dibebankan kepada pengguna.
“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Christopher, Jumat (9/1/2026).
Christopher menilai, dalam situasi seperti itu, OJK tidak hanya bertindak sebagai pengawas pasif. Regulator memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha kripto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa aset kripto memiliki karakteristik berbeda dengan instrumen keuangan konvensional.
Sistem yang bersifat pseudonim dan terdesentralisasi menuntut pemahaman teknis yang memadai sebelum regulator menentukan adanya pelanggaran.
“OJK perlu untuk benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” katanya.
Lebih lanjut, Christopher menilai sanksi yang dijatuhkan seharusnya berorientasi pada perlindungan konsumen, mulai dari kewajiban penggantian kerugian, perbaikan sistem keamanan, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Meski demikian, ia mengingatkan agar regulator tidak terlalu jauh mencampuri aspek teknis operasional platform kripto.
Terkait polemik yang melibatkan platform perdagangan kripto Indodax, Christopher memilih menunggu hasil investigasi resmi yang saat ini masih berjalan.
Ia enggan berspekulasi mengenai pihak yang bersalah maupun potensi sanksi yang akan dijatuhkan.
“Saya tidak mau berspekulasi titik kesalahannya di mana, dikarenakan setahu saya sedang berjalannya investigasi,” ucapnya.
Hilangnya dana nasabah kripto sendiri kembali menjadi sorotan menjelang akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak mendapatkan penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak, mulai dari penetapan harga internal, penghentian perdagangan secara mendadak, hingga likuidasi tanpa persetujuan konsumen.
Kasus Indodax menjadi salah satu yang paling menonjol. Pengembang token BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada OJK maupun pengembang.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 ayat 2 POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang mewajibkan pemberitahuan tertulis minimal 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan.
Load more