KPK Perpanjang Masa Penahanan, Gubenur Riau Nonaktif Sampaikan Surat Berisikan Sumpahnya
- tvOnenews.com/Julio Tri saputra
Jakarta, tvOnenews.com - KPK menyampaikan perpanjangan masa penahanan bagi pelaku kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yakin Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Masa perpanjangan penahanan terhadap Abdul Wahid turut menuai polemik di kalangan publik.
Pasalnya, secara mengejutkan Abdul Wahid menandatangani sumpah berkaitan dengan kasus yang tengah melandanya itu.
- Istimewa
Penandatanganan sumpah berupa selembar surat yang disampaikan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR.
Ketua Tim TPF OTT PUPR, Rinaldi mengaku pihaknya mendapat surat berisikan sumpah yang ditandatangani oleh Abdul Wahid sejak November 20025 lalu.
“Sudah saatnya kami membuka kepada publik alasan utama mengapa kami tetap konsisten mengawal perkara ini. Keyakinan kami tidak berdiri di ruang kosong, apalagi sekadar sentimen personal. Kami memegang satu hal yang bagi kami sangat fundamental, yakni sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Rinaldi kepada awak media, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Rinaldi mengaku sedari awal telah mengikuti jalannya proses dugaan gratifikasi dan pemerasan tersebut.
Ia menekankan dibukanya surat sumpah dari Abdul Wahid itu mengingat dinamika publik terkait perkara yang menyeret Gubernur Riau nonaktif itu.
“Beragamnya respons yang muncul adalah penanda bahwa publik tidak sepenuhnya percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak. TPF, selain terus melakukan evaluasi atas perkembangan perkara, juga memandang perlu menyampaikan kepada publik alasan mendasar mengapa hingga hari ini kami tetap meyakini bahwa Gubernur Riau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Rinaldi.
“Bagi kami, inilah landasan moral mengapa hingga hari ini TPF tetap bekerja, secara senyap dan tanpa pamrih, mengumpulkan fakta, informasi, rekaman, dokumen, serta berbagai kesaksian yang relevan. Sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan perkara remeh dan tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar strategi komunikasi,” sambungnya.
Di sisi lain, Rinaldi menekankan dibukan sumpah tersebut oleh pihaknya bukan bertujuan mengintervensi hukum terkait perkara yang sedang berjalan.
Load more