GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Bicara Soal Posisi PIHK dalam Pelaksanaan Kebijakan Kuota Haji Tambahan

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir, menanggapi langkah audit BPK dan penyelidikan KPK terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:11 WIB
Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) menggelar Forum Diskusi Nasional pada Jumat (23/1/2026) untuk membedah polemik kuota haji tambahan 2024.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) menggelar Forum Diskusi Nasional pada Jumat (23/1/2026) untuk membedah polemik kuota haji tambahan 2024. 

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir, hadir sebagai narasumber utama untuk menanggapi langkah audit BPK dan penyelidikan KPK terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Muzakir menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, BPK hanya berwenang mengaudit keuangan negara. Sementara itu, haji khusus dikelola dengan dana pribadi calon jemaah, bukan APBN.

“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum/nonbadan hukum. Beda domainnya,” tegas Muzakir dalam forum yang turut dihadiri Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf itu.

Ia juga mempertanyakan dasar KPK dan BPK yang mencoba menghitung kerugian negara dalam ekosistem haji khusus. Menurutnya, dana PIHK murni milik individu yang menyetorkan uang untuk berangkat haji.

“Ini harus dipastikan dulu objeknya itu keuangan negara atau bukan. Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan, bukan keuangan negara,” lanjutnya.

Lebih jauh, Muzakir menilai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak relevan digunakan untuk menyeret PIHK. 

Hal ini dikarenakan pengelola travel haji bukanlah pejabat negara dan tidak memegang otoritas pengelolaan anggaran negara. 

Terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menjadi barang bukti KPK, Muzakir menegaskan bahwa pembagian kuota 50:50 sepenuhnya adalah kebijakan menteri, bukan campur tangan travel haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIKH hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat saya nihil,” ujar Muzakir. 

Ia menekankan bahwa selama KMA 130 belum dibatalkan melalui pengadilan, aturan tersebut tetap sah secara hukum sebagai dasar penyelenggaraan haji. (ant/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gibran Akui Progres Pembangunan MRT Fase 2A Berjalan Cepat

Gibran Akui Progres Pembangunan MRT Fase 2A Berjalan Cepat

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan MRT Fase 2A atau jalur Bundaran Hi hingga Kota. Dia didampingi oleh Gubernur DKI Jakarta
Diduga Palsukan Gelar Insinyur, Lima Dokter Spesialis Polisikan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Diduga Palsukan Gelar Insinyur, Lima Dokter Spesialis Polisikan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis terkait dugaan pemalsuan penggunaan gelar insinyur.
KDM Wacanakan Jalan Provinsi Jabar Berbayar, Dedi Mulyadi: Sistem Pembayarannya Digital

KDM Wacanakan Jalan Provinsi Jabar Berbayar, Dedi Mulyadi: Sistem Pembayarannya Digital

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau akrab disapa dengan KDM mewacanakan penerapan jalan provinsi berbayar di Jabar sebagai pengganti pajak kendaraan
Hari Ini KPK Panggil Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing

Hari Ini KPK Panggil Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Rupiah Tembus Rp17.500, Puan Maharani Bakal Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menkeu Purbaya

Rupiah Tembus Rp17.500, Puan Maharani Bakal Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menkeu Purbaya

Ketua DPR RI Puan Maharani berencana akan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menkeu Purbaya setelah rupiah tembus Rp17.500 per dolar AS.
Punya Potensi Jadi Wisata Unggulan Jabar, KDM akan Sulap Kawasan Batik Trusmi Cirebon Seperti Malioboro

Punya Potensi Jadi Wisata Unggulan Jabar, KDM akan Sulap Kawasan Batik Trusmi Cirebon Seperti Malioboro

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM berencana mengubah wajah kawasan Batik Trusmi di Kabupaten Cirebon menjadi pusat wisata seperti Malioboro

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Efek Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate dan Jordan Wilson Alami Lonjakan Popularitas Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Efek Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate dan Jordan Wilson Alami Lonjakan Popularitas Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Kehadiran sosok Megawati Hangestri harus diakui memang memberikan efek besar untuk Hyundai Hillstate dan para pemainnya terutama Jordan Wilson. Sebab popularitas mereka langsung melejit jelang Liga Voli Korea 2026-2027 lalu.
Selengkapnya

Viral