Pakar Hukum Bicara Soal Posisi PIHK dalam Pelaksanaan Kebijakan Kuota Haji Tambahan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) menggelar Forum Diskusi Nasional pada Jumat (23/1/2026) untuk membedah polemik kuota haji tambahan 2024.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir, hadir sebagai narasumber utama untuk menanggapi langkah audit BPK dan penyelidikan KPK terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Muzakir menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, BPK hanya berwenang mengaudit keuangan negara. Sementara itu, haji khusus dikelola dengan dana pribadi calon jemaah, bukan APBN.
“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum/nonbadan hukum. Beda domainnya,” tegas Muzakir dalam forum yang turut dihadiri Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf itu.
Ia juga mempertanyakan dasar KPK dan BPK yang mencoba menghitung kerugian negara dalam ekosistem haji khusus. Menurutnya, dana PIHK murni milik individu yang menyetorkan uang untuk berangkat haji.
“Ini harus dipastikan dulu objeknya itu keuangan negara atau bukan. Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan, bukan keuangan negara,” lanjutnya.
Lebih jauh, Muzakir menilai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak relevan digunakan untuk menyeret PIHK.
Hal ini dikarenakan pengelola travel haji bukanlah pejabat negara dan tidak memegang otoritas pengelolaan anggaran negara.
Terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menjadi barang bukti KPK, Muzakir menegaskan bahwa pembagian kuota 50:50 sepenuhnya adalah kebijakan menteri, bukan campur tangan travel haji.
“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIKH hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat saya nihil,” ujar Muzakir.
Ia menekankan bahwa selama KMA 130 belum dibatalkan melalui pengadilan, aturan tersebut tetap sah secara hukum sebagai dasar penyelenggaraan haji. (ant/dpi)
Load more