GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu 2026? Dari Gaji, Jam Kerja hingga Tunjangan

Berikut deretan perbedaan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026. Mulai dari gaji hingga tunjangan P3K.
Kamis, 12 Februari 2026 - 05:20 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia membentuk mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi jalur perekrutan selain seleksi CPNS.

PPPK juga menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja perbedaan P3K dan PNS terletak pada status sebagai pegawai tetap dan pegawai kontrak yang tidak memperoleh jaminan pensiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPPK merupakan kebijakan terbaru pemerintah yang memiliki dua skema, yakni ada PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu. Maka dari itu, masyarakat masih bertanya-tanya khususnya calon pelamar terkait perbedaan sistem gaji, jam kerja, hak kepegawaian, hingga tunjangan.

Tim tvOnenews.com akan membahas secara lengkap terkait perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026, mulai dari sistem gaji hingga tunjangan. Simak penjelasannya di bawah ini!

Mengenal PPPK Penuh Waktu

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi bagian dari ASN. WNI yang menjadi PPPK diangkat sebagai pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur tentang kedudukan hukum PPPK. Sementara, PP Nomor 11 Tahun 2011, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Manajemen PPPK merupakan petunjuk pada ketentuan teknis didasari dengan perjanjian kerja dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah.

PPPK dikenal sebagai pegawai kontrak. Namun hal itu tetap berada di lingkungan pemerintah.

Tugas PPPK meliputi menjalankan pelayanan kebijakan publik secara profesional dan berkualitas, administrasi, hingga melaksanakan beberapa fungsi teknis berdasarkan kebutuhan instansi tertentu.

Masa kontrak PPPK di instansi pemerintah setidaknya paling minimal 1-2 tahun. Maksimal masa kontraknya bisa diperpanjang selama lima tahun berdasarkan dari hasil evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi dilakukan oleh instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenal PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari inovasi yang diterapkan sejak 2024. ASN yang menjadi golongan paruh waktu berdasarkan hasil kesepakatan maupun perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas atau lebih sedikit ketimbang golongan penuh waktu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Dean Zandbergen, Striker Keturunan Jogja yang Lama Menanti Lampu Hijau Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, Striker Keturunan Jogja yang Lama Menanti Lampu Hijau Naturalisasi Timnas Indonesia

Di saat Timnas Indonesia terus mencari sosok striker murni, nama Dean Zandbergen tiba-tiba mencuat dari Belanda. Striker Belanda itu menunggu dinaturalisasi.
Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Tahan di Puncak, Investor Wait and See?

Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Tahan di Puncak, Investor Wait and See?

Berikut rincian harga emas Galeri24 dan UBS pada Kamis 12 Februari 2026
Surabaya Samator Incar Sapu Bersih Dua Kemenangan Kandang di Proliga 2026 Seri Bojonegoro

Surabaya Samator Incar Sapu Bersih Dua Kemenangan Kandang di Proliga 2026 Seri Bojonegoro

Tim voli putra Surabaya Samator menargetkan menyapu bersih dua kemenangan kandang demi bisa lolos ke babak final four Proliga 2026.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak jadi ditahan dan telah kembali ke rumah usai proses pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang.
Bobotoh Dilaporkan Terlibat Bentrok dengan Suporter Thailand usai Persib Bandung Dikalahkan Ratchaburi

Bobotoh Dilaporkan Terlibat Bentrok dengan Suporter Thailand usai Persib Bandung Dikalahkan Ratchaburi

Suporter Persib Bandung, Bobotoh, dilaporkan terlibat bentrok dengan sejumlah fans lokal setelah laga kontra Ratchaburi. Dalam laga itu, Maung Bandung kalah telak dengan skor 0-3.

Trending

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Mohan Hazian Akhirnya Terang Benderang Akui Kesalahan, Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Buntut Pelecehan Seksual

Mohan Hazian Akhirnya Terang Benderang Akui Kesalahan, Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Buntut Pelecehan Seksual

Melalui pernyataan resmi, Rabu (11/2/2026), Mohan Hazian mengakui kesalahan atas kasus dugaan pelecehan seksual. Ia mengundurkan diri dari brand Thanksinsomnia.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya mepet dengan waktu Subuh atau satu jam sebelum adzan Subuh apakah masih sah? Simak penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan berikut ini.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT