News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Laporan Informasi Domainnya Intelijen, Tak ada di KUHAP

Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyorot proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin selaku Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Kamis, 12 Maret 2026 - 03:59 WIB
Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Laporan Informasi Domainnya Intelijen, Tak ada di KUHAP
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyorot proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin selaku Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Pasalnya, proses penyidikan hingga penetapan tersangka atas dasar laporan informasi disebut tak dikenal dalam Kitab Hukum Acara Perdata atau KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, kata Oegroseno, proses pidana dengan sangkaan KUHAP hanya berlaku bagi laporan polisi.

"Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno, menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/3/2026).

Oegroseno dalam kasus Lee Kah Hin dirinya menilai adanya laporan yang tidak murni.

Sebab, aturan jelas mengatur aturan laporan murni dalam KUHAP hingga ia menilai tak semestinya kasus ini tak semestinya berjalan  

“Analisa saya, ini sudah ada kerjasama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor, di SPKT, tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” ujar Oegroseno.

“Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerjasama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” lanjutnya.     

Ia memaparkan kalau penyidikan pidana yang diatur dalam pasal 1 angka 4, 5 dan 6 KUHAP, menurut Oegroseno hanya laporan dan pengaduan. 

“Nah, mestinya Laporan Polisi Model A kalau datang ke TKP (tempat kejadian perkara), Laporan Model B kalau Masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi enggak ada itu Laporan Informasi di KUHAP,” ungkapnya.

Selain Oegroseno, ahli yang hadir adalah Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dan Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia. 

Selain ahli, dua saksi yang melihat kejadian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dihadirkan diantaranya Awwab Hafiz, Kepala Tehnik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM. 

Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka kesaksian palsu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025. 

Kah Hin dan Eko, kala itu, adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah diberkas keterangannya oleh penyidik Polri

Sidang saat itu mengadili kasus pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM. 

Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel Bialembang ke polisi, hingga menjadi terdakwa. 

Kasus Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Laporan informasi, dilakukan pada November 2025, sebelum hakim memutus vonis. 

Selain laporan informasi, yang disorot Oegroseno dalam keterangan di praperadilan adalah proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu. 

Oegroseno menyatakan, dalam sidang yang berwenang penuh adalah majelis hakim. 

“Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Karena kan awalnya sudah disumpah. Nanti tinggal Jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP.”  

Di sisi lain, kuasa hukum Kah Hin, Haris Azhar mengatakan kasus ini adalah kasus perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, di Halmahera Timur, Maluku Utara. 

Pelapor, Ardianto, mewakili PT Position melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya. 

“Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasau lahan PT WKM,” kata dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di luar proses hukum, kata Haris, selama berbulan-bulan ada Upaya dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak Perusahaan PT Harum Energy, Tbk. 

“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Final Australian Open 2026: Bantai Wakil China Tanpa Ampun, Alwi Farhan Juara!

Hasil Final Australian Open 2026: Bantai Wakil China Tanpa Ampun, Alwi Farhan Juara!

Tungga putra Indonesia, Alwi Farhan keluar sebagai juara usai membantai wakil China, Dong Tian Yao di final Australian Open 2026.
Kesal Tak Diberi Uang,  Seorang Pria di Pati Bakar Rumah Orang Tuanya

Kesal Tak Diberi Uang, Seorang Pria di Pati Bakar Rumah Orang Tuanya

Seorang pria berinisial MI (27) yang diduga menjadi pelaku pembakaran rumah milik orang tuanya sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Hasil Final Australian Open 2026: Ana/Trias Jadi Runner-up, Kalah dari Unggulan Pertama China

Hasil Final Australian Open 2026: Ana/Trias Jadi Runner-up, Kalah dari Unggulan Pertama China

Ganda putri Indonesia, Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari dipaksa menelan pil pahit setelah gagal menjadi juara di Australian Open 2026.
Fox News Klaim Iran Setuju Tak Akan Pungut Biaya Tol di Selat Hormuz

Fox News Klaim Iran Setuju Tak Akan Pungut Biaya Tol di Selat Hormuz

Fox News mengutip seorang sumber menyebut Iran telah setuju untuk tidak memungut biaya tol dari kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz sebagai bagian dari perjanjian penyelesaian isu dengan Amerika Serikat. 
Wanita Jadi Korban Pencurian Modus Diajak Bertemu di Hotel Jakarta Barat, Keberadaan Pelaku Diketahui Karena Sering ke Tempat Laundry

Wanita Jadi Korban Pencurian Modus Diajak Bertemu di Hotel Jakarta Barat, Keberadaan Pelaku Diketahui Karena Sering ke Tempat Laundry

Seorang wanita berinisial CNH (19) menjadi korban pencurian barang elektronik dengan modus diajak bertemu oleh pelaku di salah satu hotel di Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Tokoh Pramuka di Tangerang Jadi Korban Kasus Tabrak Lari hingga Wafat, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Tokoh Pramuka di Tangerang Jadi Korban Kasus Tabrak Lari hingga Wafat, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir truk berinisial AD (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap tokoh Pramuka Tangerang, Kak Herman (71), hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Trending

Senjata Andalan Pratama Arhan di Timnas Indonesia Jadi Sorotan di Tengah Piala Dunia 2026

Senjata Andalan Pratama Arhan di Timnas Indonesia Jadi Sorotan di Tengah Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan media Vietnam. Senjata khas skuad Garuda yang selama ini identik Pratama Arhan dikaitkan dengan momen Piala Dunia.
Piala Dunia 2026: Reaksi Tak Terduga Pelatih Maroko Usai Tahan Imbang Brasil 1-1, Sebut Singa Atlas Belum Main Serius

Piala Dunia 2026: Reaksi Tak Terduga Pelatih Maroko Usai Tahan Imbang Brasil 1-1, Sebut Singa Atlas Belum Main Serius

Timnas Maroko membuat kejutan pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026. Singa Atlas menahan Brasil dengan skor 1-1 di Stadion MetLife, Minggu (14/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 15 Juni 2026: Gemini Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 15 Juni 2026: Gemini Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 15 Juni 2026 diperkirakan menjadi hari yang membawa peluang keuangan menarik bagi sejumlah zodiak. Ini 6 zodiak yang diprediksi paling bercuan deras.
Gara-gara Kevin Diks, Media Jerman Sampai Beri Pujian untuk Timnas Indonesia

Gara-gara Kevin Diks, Media Jerman Sampai Beri Pujian untuk Timnas Indonesia

Kevin Diks tampil gemilang bersama Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Borussia Mönchengladbach sampai memberikan pujian khusus.
Tak Kuat Usai Diduga Alami KDRT, Istri Oknum Dosen di Makassar Kabur ke Padang dan Tempuh Jalur Hukum

Tak Kuat Usai Diduga Alami KDRT, Istri Oknum Dosen di Makassar Kabur ke Padang dan Tempuh Jalur Hukum

Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan sikap resmi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu tenaga pengajarnya. 
Piala Dunia 2026: Dramatis Tahan Imbang Swiss 1-1, Pelatih Timnas Qatar Semringah dan Bangga

Piala Dunia 2026: Dramatis Tahan Imbang Swiss 1-1, Pelatih Timnas Qatar Semringah dan Bangga

Timnas Qatar memulai perjalanan di Piala Dunia 2026 dengan hasil membanggakan. Mereka sukses menahan Swiss 1-1 pada laga perdana Grup B, Sabtu (13/06/2026).
Upaya Percepatan Rehabilitasi Pasca Bencana Tuai Apresiasi dari JMSI Aceh

Upaya Percepatan Rehabilitasi Pasca Bencana Tuai Apresiasi dari JMSI Aceh

Pemerintah Indonesia terus mempercepat rehabilitasi wilayah terdampak pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.
Selengkapnya

Viral