News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Laporan Informasi Domainnya Intelijen, Tak ada di KUHAP

Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyorot proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin selaku Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Kamis, 12 Maret 2026 - 03:59 WIB
Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Laporan Informasi Domainnya Intelijen, Tak ada di KUHAP
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyorot proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin selaku Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Pasalnya, proses penyidikan hingga penetapan tersangka atas dasar laporan informasi disebut tak dikenal dalam Kitab Hukum Acara Perdata atau KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, kata Oegroseno, proses pidana dengan sangkaan KUHAP hanya berlaku bagi laporan polisi.

"Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno, menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/3/2026).

Oegroseno dalam kasus Lee Kah Hin dirinya menilai adanya laporan yang tidak murni.

Sebab, aturan jelas mengatur aturan laporan murni dalam KUHAP hingga ia menilai tak semestinya kasus ini tak semestinya berjalan  

“Analisa saya, ini sudah ada kerjasama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor, di SPKT, tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” ujar Oegroseno.

“Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerjasama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” lanjutnya.     

Ia memaparkan kalau penyidikan pidana yang diatur dalam pasal 1 angka 4, 5 dan 6 KUHAP, menurut Oegroseno hanya laporan dan pengaduan. 

“Nah, mestinya Laporan Polisi Model A kalau datang ke TKP (tempat kejadian perkara), Laporan Model B kalau Masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi enggak ada itu Laporan Informasi di KUHAP,” ungkapnya.

Selain Oegroseno, ahli yang hadir adalah Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dan Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia. 

Selain ahli, dua saksi yang melihat kejadian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dihadirkan diantaranya Awwab Hafiz, Kepala Tehnik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM. 

Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka kesaksian palsu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025. 

Kah Hin dan Eko, kala itu, adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah diberkas keterangannya oleh penyidik Polri

Sidang saat itu mengadili kasus pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM. 

Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel Bialembang ke polisi, hingga menjadi terdakwa. 

Kasus Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Laporan informasi, dilakukan pada November 2025, sebelum hakim memutus vonis. 

Selain laporan informasi, yang disorot Oegroseno dalam keterangan di praperadilan adalah proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu. 

Oegroseno menyatakan, dalam sidang yang berwenang penuh adalah majelis hakim. 

“Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Karena kan awalnya sudah disumpah. Nanti tinggal Jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP.”  

Di sisi lain, kuasa hukum Kah Hin, Haris Azhar mengatakan kasus ini adalah kasus perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, di Halmahera Timur, Maluku Utara. 

Pelapor, Ardianto, mewakili PT Position melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya. 

“Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasau lahan PT WKM,” kata dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di luar proses hukum, kata Haris, selama berbulan-bulan ada Upaya dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak Perusahaan PT Harum Energy, Tbk. 

“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 3-9 Agustus 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 3-9 Agustus 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 3-9 Agustus 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Kisah Nama Muhammad Wildan Al Ghozali Tercantum dalam Hall of Fame Departemen Pendidikan AS

Kisah Nama Muhammad Wildan Al Ghozali Tercantum dalam Hall of Fame Departemen Pendidikan AS

Berkat keberhasilannya melaporkan temuan celah keamanan siber secara etis melalui mekanisme responsible disclosure, pelajar asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Muhammad Wildan Al Ghozali  tercantum dalam Hall of Fame U.S. Department of Education (Departemen Pendidikan Amerika Serikat).
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 3-9 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 3-9 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 3-9 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Jadi Perbincangan Publik, Selebgram Zanzabella Beri Dukungan ke Sarwendah, Ini Alasannya

Jadi Perbincangan Publik, Selebgram Zanzabella Beri Dukungan ke Sarwendah, Ini Alasannya

Selebgram Zanzabella secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Sarwendah.
Kejagung Diam-diam Geledah Rumah Eks Jampidsus di Kebayoran Baru, Ini yang Ditemukan di Rumah Febrie

Kejagung Diam-diam Geledah Rumah Eks Jampidsus di Kebayoran Baru, Ini yang Ditemukan di Rumah Febrie

Anang mengatakan, dalam penggeledahan kali ini penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus TPPU yang tengah menyeret nama Febrie.
Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Satu-satunya gol Indonesia All-Star dicetak Arkhan Kaka, remaja Blitar yang bermain untuk Persis Solo, pada menit ke-83 menyambut bola rebound dari sepakan Reno Salampessy.

Trending

Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan senilai Rp15 ribu. 
Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Tayangan yang semula dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi terkait polemik dengan Ruben Onsu itu justru memunculkan gelombang komentar, termasuk dari kalangan profesional.
Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek tim kepolisia berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut dalam waktu singkat. Ternyata pelakunya adalah..
Kejagung Diam-diam Geledah Rumah Eks Jampidsus di Kebayoran Baru, Ini yang Ditemukan di Rumah Febrie

Kejagung Diam-diam Geledah Rumah Eks Jampidsus di Kebayoran Baru, Ini yang Ditemukan di Rumah Febrie

Anang mengatakan, dalam penggeledahan kali ini penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus TPPU yang tengah menyeret nama Febrie.
Pilot Asal Malaysia Jadi Kurir Ekstasi Jaringan Internasional, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat

Pilot Asal Malaysia Jadi Kurir Ekstasi Jaringan Internasional, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat

Pilot asal Malaysia berinisial MS (39) yang menjadi kurir ekstasi jaringan internasional positif narkoba selama menerbangkan pesawat ke Indonesia. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta meningkatkan sistem pemeriksaan.
Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Satu-satunya gol Indonesia All-Star dicetak Arkhan Kaka, remaja Blitar yang bermain untuk Persis Solo, pada menit ke-83 menyambut bola rebound dari sepakan Reno Salampessy.
Gelar Konser di Jakarta, Win Metawin Spill Project Drama Terbarunya

Gelar Konser di Jakarta, Win Metawin Spill Project Drama Terbarunya

Aktor Thailand Win Metawin sukses menggelar fan meeting di Jakarta, Sabtu (1/8/2026). Aktor besutan GMMTV itu bocorkan project drama terbaru yang dijalaninya.
Selengkapnya

Viral