Dinilai Rugikan Petani Sawit, SPKS Usul Pembatalan Kenaikan Pungutan Ekspor CPO 12,5 Persen
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan berupa kenaikan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 12,5 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen.
Lantas kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 menuai protes dari kubu Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Ketua Umum SPKS, Sabarudin mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
- Istimewa
Sebab, kata Sabarudin, kajian lembaga riset Prananta Center Universitas Indonesia menyebut setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar 1 persen dapat menurunkan harga TBS petani sekitar Rp333 per kilogram.
“Jika pungutan ekspor CPO dinaikkan sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen, maka dampaknya terhadap harga TBS petani bisa sangat signifikan. Penurunan harga diperkirakan berada pada kisaran Rp500 hingga Rp800 per kilogram,” kata Sabarudin kepada awak media, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Sabarudin menilai kenaikan pungutan ekspor tersebut justru menambah beban petani yang saat ini sudah menghadapi tekanan biaya produksi hingga berdampak penurunan pendapatan.
Menurutnya petani sawit dapat mengalami potensi kerugian mencapai Rp85-100 miliar per bulan sengan taksiran Rp1,2 triliun per tahun.
Lebih lanjut, SPKS juga menyatakan penolakan terhadap rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50.
Menurutnya penerapan kebijakan tersebut berpotensi menambah beban petani karena pembiayaan program biodiesel sebagian besar bersumber dari pungutan ekspor sawit.
“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan mandatori biodiesel. Program ini tidak memberikan keuntungan yang signifikan bagi petani sawit, tetapi justru lebih banyak menguntungkan korporasi yang terlibat dalam industri biodiesel,” ujarnya.
Tak hanya itu, SPKS juga menyoroti adanya ketimpangan dalam rantai perdagangan sawit ditingkat petani.
Sabarudin mengungkap masih banyak pabrik kelapa sawit yang terafiliasi dengan perusahaan besar maupun industri biodiesel yang tetap membeli TBS petani melalui perantara atau tengkulak.
Akibatnya, harga yang diterima petani sering kali jauh lebih rendah sekitar 30-40 persen dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ironisnya, banyak pabrik sawit yang terafiliasi dengan perusahaan besar masih membeli TBS melalui perantara. Hal ini menyebabkan petani menjual sawit dengan harga yang lebih rendah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Sabarudin mengaku adanya ketimpangan penyaluran dana pungutan ekspor CPO.
Menurutnya sekitar 90 persen dana pungutan ekspor atau sekitar Rp40 hingga Rp50 triliun per tahun hanya digunakan untuk mendukung subsidi program biodiesel kepada korporasi besar.
Sementara itu, program yang secara langsung menyentuh kepentingan petani seperti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) maupun bantuan sarana dan prasarana perkebunan dinilai masih sangat terbatas.
“Petani sawit sangat merasakan ketimpangan dalam penyaluran dana pungutan ekspor ini. Sebagian besar dana justru digunakan untuk subsidi biodiesel kepada korporasi besar, sementara program untuk petani masih sangat terbatas,” ujar Sabarudin.
“Jika kebijakan ini tetap diterapkan, maka petani sawit rakyat justru berpotensi semakin tertekan secara ekonomi. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat Presiden RI, Prabowo Subianto yang mendorong upaya pemberantasan kemiskinan,” pungkasnya.(raa)
Load more