Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini
Teryata ini alasan eks menteri agama, Yaqut dijadikan tahanan rumah.
Minggu, 22 Maret 2026 - 10:30 WIB
Sumber :
- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Setelah itu, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.(klw)
Â
Load more