Puji Kinerja BPJPH, IBSW Sebut Kepemimpinan Haikal Hasan Kunci Sukses Wajib Halal 2026
- Istimewa
Lebih lanjut, Nova mengingatkan pelaku usaha agar segera memanfaatkan sisa kuota provinsi yang masih tersedia sebanyak 777.756. Ia menilai sisa kuota tersebut perlu segera terserap agar saat batas waktu 17 Oktober berakhir, seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia telah terstandarisasi.
"Saya mengajak pelaku UMK, ayo segera manfaatkan sisa 777 ribu kuota provinsi yang ada. Jangan menunggu sampai menit terakhir. Dengan kepemimpinan yang sangat terbuka seperti sekarang, prosesnya sudah jauh lebih mudah. Kami di IBSW akan terus mengawal agar kerja keras seluruh tim BPJPH ini benar-benar membuahkan hasil manis bagi kedaulatan produk halal Indonesia di mata dunia pada 18 Oktober nanti," tuturnya.
Sebelumnya, pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, dan usaha sejenis kini dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Juli 2025.
“Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam mendukung kemajuan usaha kecil. Dengan adanya program sertifikasi halal gratis bagi Warteg dan sejenisnya, para pegiat usaha tidak lagi terbebani biaya, sehingga dapat lebih fokus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Nova.
Load more