Perda KTR DKI Jakarta Dinilai Berpihak Hidupkan Ekonomi PKL di Jakarta
Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan sejak 31 Desember 2025.
Minggu, 19 April 2026 - 20:12 WIB
Sumber :
- Abdul Gani Siregar/tvOne
"Sekali lagi, kami menghormati dan mengapresiasi langkah nyata Gubernur DKI Jakarta yang sejak awal sudah menyampaikan tidak boleh membunuh pelaku ekonomi rakyat, PKL dan UMKM. Serta tidak boleh ada perluasan kawasan tanpa rokok yang kemudian mengganggu perputaran roda ekonomi rakyat,” ungkapnya.(raa)
Load more