News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Medan Menolak Praperadilan Kasus Kayu Ilegal, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh MN (53), tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan ilegal. 
Rabu, 22 April 2026 - 23:01 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh MN (53), tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh MN (53), tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan ilegal. 

Melalui putusan Nomor: 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang dibacakan pada Selasa (14/4), hakim tunggal memutuskan bahwa langkah Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam menetapkan MN sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. 

Bahkan, dalam perkara ini, ditemukan tiga alat bukti yang kuat, yakni keterangan dari saksi, keterangan ahli, serta penyitaan barang bukti. 

Prosedur penetapan tersangka juga dinilai sah karena telah melibatkan koordinasi melalui gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara.

Perkara yang menjerat MN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat pelaku lainnya, yakni MG, AHH, ARH, dan PB. Mereka sebelumnya diringkus saat mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang valid.

MN diduga kuat sebagai otak di balik aksi tersebut. Ia disebut memerintahkan pengiriman puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sebuah pabrik penggergajian (sawmill) di wilayah Padangsidimpuan. 

Dalam operasi penindakan, petugas berhasil mengamankan empat unit truk yang memuat kayu rimba campuran dengan volume total mencapai 44,25 m³.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memberikan apresiasinya. 

Ia menilai putusan hakim mencerminkan profesionalitas penyidik sekaligus menjadi angin segar bagi upaya pelestarian lingkungan.

"Putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura - bahwa dalam keadaan ragu-ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Ini juga membuktikan tindakan penyidikan kami telah sesuai dengan koridor KUHAP," tegas Hari Novianto, Senin (20/4).

Kemenangan di meja hijau ini memastikan bahwa proses hukum terhadap MN tetap berjalan. 

MN dijerat dengan Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perannya yang menyuruh melakukan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi tambahan, rekan-rekan MN sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan serupa di PN Padangsidimpuan pada awal tahun 2026, namun permohonan mereka juga ditolak. 

Saat ini, berkas perkara keempat tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sedang menjalani proses persidangan. (dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H pada 8 Februari 2027, Lebaran 9 Maret

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H pada 8 Februari 2027, Lebaran 9 Maret

Kalender tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan ibadah yang berkaitan dengan penanggalan Hijriah secara global.
Alasan Selebgram Jule Pakai Vape Narkoba Karena Stres, Polisi: Kurang Lebih 2-3 Minggu Dia Coba

Alasan Selebgram Jule Pakai Vape Narkoba Karena Stres, Polisi: Kurang Lebih 2-3 Minggu Dia Coba

Polisi mengungkap alasan selebgram Julia Prastini (JP) atau yang kerap dipanggil Jule ini memakai vape narkoba. Alasannya diduga karena stres.
Klasemen Super League 2026-2027 Hari Ini, Minggu (20/09/2026): Madura United dan Persija Saling Sikut di Puncak

Klasemen Super League 2026-2027 Hari Ini, Minggu (20/09/2026): Madura United dan Persija Saling Sikut di Puncak

Persija Jakarta terus menempel Madura United di puncak klasemen Super League 2026/2027. Kedua tim sama-sama mengoleksi sembilan poin dari tiga pertandingan.
Megawati Hangestri Bawa Perubahan Besar di Hyundai Hillstate, Media Korea Bongkar Strategi Baru Kang Sung-hyung

Megawati Hangestri Bawa Perubahan Besar di Hyundai Hillstate, Media Korea Bongkar Strategi Baru Kang Sung-hyung

Megawati Hangestri menjadi salah satu bagian penting dari perubahan besar yang sedang dilakukan Hyundai Hillstate untuk menghadapi V-League musim 2026-2027.
Tempuh Jarak 130 Km, Yeum Hye-seon Rela Jauh-jauh ke Suwon untuk Kasih Surprise Ulang Tahun Megawati Hangestri

Tempuh Jarak 130 Km, Yeum Hye-seon Rela Jauh-jauh ke Suwon untuk Kasih Surprise Ulang Tahun Megawati Hangestri

Demi rayakan ulang tahun Megawati Hangestri yang ke-27, kapten Red Sparks Yeum Hye-seon rela tempuh jarak 130 km dari Daejeon ke Suwon dengan waktu 1,5 jam.
Klasemen Liga Spanyol 2026-2027 Hari Ini, Minggu (20/09/2026): Barcelona Makin Nyaman di Puncak Usai Taklukkan Sevilla 3-1

Klasemen Liga Spanyol 2026-2027 Hari Ini, Minggu (20/09/2026): Barcelona Makin Nyaman di Puncak Usai Taklukkan Sevilla 3-1

Barcelona semakin kokoh di puncak klasemen Liga Spanyol 2026/2027. Blaugrana meraih kemenangan 3-1 atas Sevilla pada jornada ketujuh.

Trending

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 hari ini, di mana ada pertarungan perebutan gelar juara kelas terbang antara Joshua Van melawan Alexandre Pantoja, yang dipastikan berlangsung seru dan menarik.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 September 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 September 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Senin, 21 September 2026, diprediksi membawa suasana berbeda bagi kehidupan finansial sejumlah zodiak. Siapa saja yang diprediksi bakal berlimpah cuan besok?
Jadwal Perempat Final Voli Asian Games 2026: Pagi Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand

Jadwal Perempat Final Voli Asian Games 2026: Pagi Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand

Jadwal perempat final voli putri Asian Games 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Timnas Voli Putri Indonesia akan menjalani laga berat melawan Thailand.
Jadwal MotoGP Austria 2026 Hari ini: Marc Marquez Siap Jegal Jorge Martin Demi Lanjutkan Tren Positif

Jadwal MotoGP Austria 2026 Hari ini: Marc Marquez Siap Jegal Jorge Martin Demi Lanjutkan Tren Positif

Jadwal MotoGP Austria 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez mencoba melanjutkan tren positif di Sirkuit Red Bull Ring, Spielberg.
Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Jadwal Asian Games 2026, Minggu 20 September: Indonesia Berpeluang Raih Emas Pertama, Timnas Voli Putri Unjuk Gigi di Perempat Final

Jadwal Asian Games 2026, Minggu 20 September: Indonesia Berpeluang Raih Emas Pertama, Timnas Voli Putri Unjuk Gigi di Perempat Final

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Sejumlah wakil Indonesia dari berbagai cabang olahraga (cabor) akan unjuk gigi, mulai dari bulu tangkis hingga Timnas Voli Putri Indonesia yang akan tampil di babak perempat final.
Selengkapnya

Viral