News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Medan Menolak Praperadilan Kasus Kayu Ilegal, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh MN (53), tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan ilegal. 
Rabu, 22 April 2026 - 23:01 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh MN (53), tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh MN (53), tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan ilegal. 

Melalui putusan Nomor: 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang dibacakan pada Selasa (14/4), hakim tunggal memutuskan bahwa langkah Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam menetapkan MN sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. 

Bahkan, dalam perkara ini, ditemukan tiga alat bukti yang kuat, yakni keterangan dari saksi, keterangan ahli, serta penyitaan barang bukti. 

Prosedur penetapan tersangka juga dinilai sah karena telah melibatkan koordinasi melalui gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara.

Perkara yang menjerat MN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat pelaku lainnya, yakni MG, AHH, ARH, dan PB. Mereka sebelumnya diringkus saat mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang valid.

MN diduga kuat sebagai otak di balik aksi tersebut. Ia disebut memerintahkan pengiriman puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sebuah pabrik penggergajian (sawmill) di wilayah Padangsidimpuan. 

Dalam operasi penindakan, petugas berhasil mengamankan empat unit truk yang memuat kayu rimba campuran dengan volume total mencapai 44,25 m³.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memberikan apresiasinya. 

Ia menilai putusan hakim mencerminkan profesionalitas penyidik sekaligus menjadi angin segar bagi upaya pelestarian lingkungan.

"Putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura - bahwa dalam keadaan ragu-ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Ini juga membuktikan tindakan penyidikan kami telah sesuai dengan koridor KUHAP," tegas Hari Novianto, Senin (20/4).

Kemenangan di meja hijau ini memastikan bahwa proses hukum terhadap MN tetap berjalan. 

MN dijerat dengan Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perannya yang menyuruh melakukan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi tambahan, rekan-rekan MN sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan serupa di PN Padangsidimpuan pada awal tahun 2026, namun permohonan mereka juga ditolak. 

Saat ini, berkas perkara keempat tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sedang menjalani proses persidangan. (dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Warga di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, digegerkan oleh penemuan sesosok jasad pria tanpa identitas pada Selasa (4/8) sore. 
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 
728.842 Warga Telah Aktivasi IKD, Pemkot Jakbar Diganjar Penghargaan

728.842 Warga Telah Aktivasi IKD, Pemkot Jakbar Diganjar Penghargaan

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
BPK RI Tekankan Tranformasi Government 5.0

BPK RI Tekankan Tranformasi Government 5.0

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menekankan pentingnya transformasi menuju Government 5.0.

Trending

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Kawasan Tanah Merah, Jalan Kavling Depkes, RT 03/RW 17, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Depok digegerkan dengan adanya penemuan karung misterius berisi jasad pria. 
Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Penyanyi dangdut Wika Salim kembali menjadi perhatian publik setelah membagikan kisah masa lalunya yang penuh perjuangan.
Lansia Lapor ke Kantor Polisi Cakung dengan Kondisi Mulut Dilakban-Pakai Mukena Karena Dirampok, Seorang Pria Ditangkap

Lansia Lapor ke Kantor Polisi Cakung dengan Kondisi Mulut Dilakban-Pakai Mukena Karena Dirampok, Seorang Pria Ditangkap

Pelaku perampokan lansia berinisial H (61) di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku merupakan seorang pria berinisial M.
Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Warga di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, digegerkan oleh penemuan sesosok jasad pria tanpa identitas pada Selasa (4/8) sore. 
Keren, Italia Bidik Garut Jadi Pusat Industri Mode dan Kulit

Keren, Italia Bidik Garut Jadi Pusat Industri Mode dan Kulit

Di balik sorotan lampu runway Indonesia Fashion Week (IFW) 2026, sebuah percakapan penting tentang masa depan industri mode, kulit, dan alas kaki berlangsung di Creative Stage.
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Selengkapnya

Viral