News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dijadikan Tersangka, Kubu Terlapor Dugaan Penggelapan Bakal Layangkan Surat ke Kapolri

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial ICS dan SR sebagai tersangka yang juga pelapor dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.
Kamis, 7 Mei 2026 - 21:08 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial ICS dan SR sebagai tersangka yang juga pelapor dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.

Kubu ICS pun mempertanyakan soal penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, Kuasa hukum ICS, Irfan Lubis mengaku kliennya dengan SR juga telah melaporkan dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.

Ia mengkritisi penetapan tersangka tersebut mengingat objek perkara masih dalam proses penyelidikan oleh Unit 4 Subdit 2 Dittipidum Mabes Polri.

"Kami telah melayangkan surat keberatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Galang Kemajuan Indonesia atas sikap penyidik yang kami duga abuse of power (penyalagunaan wewenang) yang berupaya mengkriminalisasi klien kami," kata Irfan, kepada awak media, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, kata Irfan, laporan yang dilayangkan oleh kubunya itu disebut telah ditemukan dugaan unsur pidana oleh Satgas Mafia Tanah.

Namun disaat bersamaan, kliennya dan SR juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya hingga saat ini berstatus sebagai tersangka.

Irfan menuturkan penetapan tersangka itu sama saja mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah yang telah berupaya melakukan serangkaian investigasi.

"Penetapan tersangka itu tidak hanya menunjukkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya proses hukum yang dipakai yang mana," ujar Irfan.

Ia menyebut penetapan tersangka ICS dan SR diduga merupakan bentuk kriminalisasi atas aduan masyarakat. 

"Ini menjadi preseden buruk terhadap citra kepolisian ,sehingga masyarakat nantinya jadi takut melakukan pengaduan masyarakat jika nanti juga dikriminalisasi dan dijadikan tersangka. Kalau objeknya saja belum jelas, lalu dasar menetapkan tersangkanya apa? Ini terlihat seperti dipaksakan dan jadi ajak bisnis kepentingan personal," tutur Irfan.

Ia pun menilai penetapan tersangka dalam kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum pidana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana telah dikuatkan putusan MK No.21/PUU-XII/2024.

"Kalau penegakan hukum berjalan tidak sinkron, yang dirugikan bukan hanya klien kami, tetapi juga kepercayaan publik," kata Irfan.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sherly Tjoanda Protes Porsi Makanan di Sekolah Rakyat Cuma Sedikit, Gubernur Malut: Tidak Cukup, Mereka Makan Banyak

Sherly Tjoanda Protes Porsi Makanan di Sekolah Rakyat Cuma Sedikit, Gubernur Malut: Tidak Cukup, Mereka Makan Banyak

Dalam sesi dialog bersama para siswa di Sekolah Rakyat (SR) Akekolano, Sherly Tjoanda bertanya kepada para siswa mengenai makanan yang disediakan oleh sekolah.
3,9 Juta Anak Indonesia Tak Sekolah, DPR Soroti Ketimpangan Akses Pendidikan di Indonesia

3,9 Juta Anak Indonesia Tak Sekolah, DPR Soroti Ketimpangan Akses Pendidikan di Indonesia

Angka anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia masih tinggi. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per 1 April 2026 mencatat sebanyak 3.966.858 anak usia sekolah belum mengakses pendidikan.
Puluhan Pelaku Usaha Muda Ikuti Pelatihan Pengembangan Produk di Yogyakarta

Puluhan Pelaku Usaha Muda Ikuti Pelatihan Pengembangan Produk di Yogyakarta

50 pelaku usaha muda mengikuti kegiatan Offline Mentoring Batch 3 di Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Jawa Tengah yang merupakan bagian program Beasiswa Rocket Incubation 2026.
Momen Majelis Hakim Nasihati Noel: Citra Baik Gugur Karena Terlibat Terima Uang Rp3 Miliar dan Motor Mewah

Momen Majelis Hakim Nasihati Noel: Citra Baik Gugur Karena Terlibat Terima Uang Rp3 Miliar dan Motor Mewah

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menasehati eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel di dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (7/5/2026).
Kebijakan Larangan Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Sumsel Dinilai Bertolak dengan Ketahanan Energi Nasional

Kebijakan Larangan Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Sumsel Dinilai Bertolak dengan Ketahanan Energi Nasional

Angkutan batunbara dilarang melintasi jalan umum di Sumatera Selatan (Sumsel) sejak 1 Januari 2026.
Pergi Merantau Satu Keluarga Tewas Terbakar dalam Kecelakaan Maut di Muratara, Ini Kata Adik Korban

Pergi Merantau Satu Keluarga Tewas Terbakar dalam Kecelakaan Maut di Muratara, Ini Kata Adik Korban

Rohma (24), adik dari salah satu korban penumpang bus ALS BK-7778-DL yang bertabrakan dengan truk tangki BG-8196-QB, mendatangi RS Bhayangkara M Hasan Palembang

Trending

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, tidak bisa menahan tawa ketika mendengar permintaan pejabat KemenPU saat meninjau langsung pengerjaan proyek Sekolah Rakyat.
Eks Klub Jay Idzes Resmi Promosi ke Serie A Musim Depan, Rizky Ridho Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Direkrut?

Eks Klub Jay Idzes Resmi Promosi ke Serie A Musim Depan, Rizky Ridho Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Direkrut?

Pemain Timnas Indonesia, Rizky Ridho berpotensi bergabung dengan eks klub Jay Idzes yang baru promosi ke Serie A, Venezia FC.
Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi jelaskan alasannya tidak menepati janji memberikan kompensasi tiga bulan kepada ribuan pekerja tambang di Kabupaten Bogor.
Setelah Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi, Kades Hoho Kini Tegas Sebut Tetap Lantik Perangkat Desa

Setelah Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi, Kades Hoho Kini Tegas Sebut Tetap Lantik Perangkat Desa

Kades Hoho tegas tetap melantik perangkat desa usai mengaku tertekan ke Dedi Mulyadi. Ia siap menghadapi gugatan PTUN dan sorotan inspektorat.
Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mendengar alasan guru BK merazia dan memotong rambut berwarna 18 siswi SMKN 2 Garut sehingga viral di medsos.
KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

Daftar atlet putri yang mengikuti tryout pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, di mana ada mantan rekan setim Megawati Hangestri yakni Vanja Bukilic.
EKSKLUSIF: Welber Jardim Dipanggil Nova Arianto untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala AFF U-19 2026

EKSKLUSIF: Welber Jardim Dipanggil Nova Arianto untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala AFF U-19 2026

Welber Jardim mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil oleh pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, untuk Piala AFF U-19 2026. Sang pemain serbabisa akan mengikuti pemusatan latihan (TC) mulai pekan depan.
Selengkapnya

Viral