News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya Dinilai Tak Selaras dengan Satgas Anti Mafia Tanah, Kubu Terlapor Pilih Bersurat ke DPR RI dan Kapolri

Polda Metro Jaya disebut menetapkan dua orang berinisial ICS dan SR sebagai tersangka meski keduanya tengah melaporkan dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.
Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:04 WIB
Ilustrasi hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya disebut menetapkan dua orang berinisial ICS dan SR sebagai tersangka meski keduanya tengah melaporkan dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.

Kubu ICS dan SR pun merasa kecewa atas penetapa tersangka tersebut mengingat objek perkara ke duanya masih di selidiki Subdit II Unit 4 Dittipidum Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penasehat hukum ICS dan SR, Irfan Lubis lantas mengaku jika kubunya telah menyurati Komisi III DPR RI hingga Kapolri usai merasa dikirminilasi oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka tersebut.

“Sejak Maret kemarin, kami telah menyurati komisi 3 DPR RI untuk melakukan RDPU. Surat serupa juga kami kirimkan ke Kapolri,” kata Irfan kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Irfan menuturkan penetaan tersangka terhadap keduanya dinilai pihaknya janggal dan terkesan terburu-buru.

Pasalnya, kata Irfan, objek kedua perkara itu masih dalam proses penyelidikan oleh Satgas Anti Mafia Tanah

“Satgas Anti Mafia Tanah telah bekerja dan  menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta pengalihan hak atas barang tidak bergerak terkait laporan yang dibuat oleh ICS dan SR,” terangnya. 

Bahkan Satgas merekomendasikan pihaknya untuk membuat laporan perkara (LP) di Subdit II Dittipdum Bareskrim Polri dan dilakukan oleh kubu Irfan.

Namun, berjalannya waktu pihak yang dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah mjustru membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka. 

Padahal, kata Irfan, Satgas Mafia Tanah disebutnya telah menemui sejumlah bukti pemalsuan oleh pihak yang melaporkan kedua kliennya itu.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya proses hukum yang dipakai yang mana?” tanya Irfan.

Ia menegaskan, laporan kepada Satgas Anti Mafia Tanah yang menjadi dasar perkara kini sudah menjadi Laporan Polisi dan tengah didalami oleh Penyidik Subdit II unit 4 Bareskrim Polri dengan status lidik. 

Menurutnya penetapan tersangka itu tidak hanya menunjukkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum tetapi juga berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus pertanahan.

“Kalau objeknya saja belum jelas, lalu dasar menetapkan tersangkanya apa? Ini terlihat seperti dipaksakan,” tambahnya.

Menurutnya, sikap penyidik yang menetapkan tersangka ICS dan SR sangat jelas mengabaikan Nota kesepahaman Nomor 1/SKB/HK.03.1/III/2019 yang dilakukan Tiga Pilar yakni BPN RI, POLRI, dan kejaksaan yang bertujuan memberantas mafia tanah. 

Selain itu, penetapan tersebut juga dinilai mengabaikan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 .

Irfan menilai penetapan tersangka dalam kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum pidana yang semestinya didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menilai situasi ini membuka kemungkinan potensi indikasi kriminalisasi dalam pengaduan masyarakat lainnya. 

“Sekiranya hal ini perlu adanya perubahan UU Pasal 437 KUHP baru agar terhindar dari kriminalisasi karena pengaduan masyarakat (Dumas) adalah sarana atau layanan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, saran atau aspirasi terkait adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan,” pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral