GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Tuntut Irwan 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Deli Megapolitan, Kuasa Hukum sebut Fakta Sidang Diabaikan

Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam agenda pembacaan
Senin, 18 Mei 2026 - 20:09 WIB
Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Deli Megapolitan, Kuasa Hukum sebut Fakta Sidang Diabaikan
Sumber :
  • tim tvOnenews - ahmidal yauzar

Medan, tvonenews.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan sebagai mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.

Namun, usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang telah dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan memperoleh persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” Kata Firdaus, salah seorang penasehat hukum Irwan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/05/2026).

Kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, lanjut Firdaus, juga tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan yang muncul disebut masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Bakal Tambah Pemain Naturalisasi Lagi, Bung Ropan: Memang Masih Perlu

Timnas Indonesia Bakal Tambah Pemain Naturalisasi Lagi, Bung Ropan: Memang Masih Perlu

Bung Ropan buka suara soal kabar lima pemain naturalisasi baru untuk Timnas Indonesia. Begini katanya.
Jangan Buang Lagi Biji Alpukat, dr Zaidul Akbar Ungkap Rahasia Dahsyat di Baliknya

Jangan Buang Lagi Biji Alpukat, dr Zaidul Akbar Ungkap Rahasia Dahsyat di Baliknya

Buah alpukat dikenal luas sebagai salah satu buah yang sangat sehat karena kandungan lemak baiknya. Biasanya, setelah daging buahnya dikonsumsi, kita akan ... -
Jangan Sampai Salah, Ini 4 Larangan bagi Orang yang Akan Berkurban di Bulan Dzulhijjah

Jangan Sampai Salah, Ini 4 Larangan bagi Orang yang Akan Berkurban di Bulan Dzulhijjah

Jangan sampai salah, berikut 4 larangan bagi orang yang hendak berkurban di bulan Dzulhijjah.
Cadangan Devisa RI Menyusut Tajam, Tapi BI Sebut Masih Aman Lebih dari Cukup

Cadangan Devisa RI Menyusut Tajam, Tapi BI Sebut Masih Aman Lebih dari Cukup

Data BI menunjukkan cadangan devisa turun sebesar 8,4 miliar dolar AS, dari 154,6 miliar dolar AS pada akhir Januari 2026 menjadi 146,2 miliar dolar AS pada akhir April 2026.
Belum Ada Satu Bulan Rekrut Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Sudah Diingatkan Soal Risiko Besar Ini

Belum Ada Satu Bulan Rekrut Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Sudah Diingatkan Soal Risiko Besar Ini

Baru beberapa pekan merekrut Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate sudah mendapat peringatan dari media Korea.
Terungkap Protokol Darurat di Global Sumud Flotilla, Jurnalis Republika Sudah Siapkan Video SOS Sebelum Dicegat Israel

Terungkap Protokol Darurat di Global Sumud Flotilla, Jurnalis Republika Sudah Siapkan Video SOS Sebelum Dicegat Israel

Dua jurnalis Republika di Global Sumud Flotilla jalani protokol darurat sebelum dicegat Israel, termasuk rekam video SOS hingga buang ponsel ke laut.

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menyampaikan keputusan tegas untuk warganya yang punya utang pinjol ataupun utang di bank. Sherly Tjoanda tegaskan soal utang.
Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar sementara pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri bakal menjadi sakah satu andalan.
Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru saja selesai melakukan puncak acara kirab budaya milangkala tatar sunda mahkota binokasih pada Sabtu (16/5/2026) Bandung -
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Selengkapnya

Viral