News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Nasib eks Kepala BGN yang Ditangkap Kejagung sampai Kena Pasal Berlapis

Media sosial tengah diramaikan dengan isu penangkapan mantan kepala BGN oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (3/6). Begini nasibnya sekarang.
Kamis, 4 Juni 2026 - 10:19 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hidayana ditahan oleh Kejagung.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna

Jakarta, tvonenews.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga orang yang dulunya menjabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka adalah
eks Kepala BGN, Wakil Kepala BGN, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6).
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan resminya Kejagung menyampaikan kalau ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dan penahanan yang dilaksanakan pada hari Rabu(03/06/2026).

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.", ujar Tim Penyidik, dalam laman resmi kejagung, Kamis (4/6).

Sehubungan dengan kasus ini, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Dijelaskan Kejagung, ada Primair dan Subsidiair.

Disampaikan dikenakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya
Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Sementara Subsidiair dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Tersangka AP, Tersangka Ya dan Tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Duduk perkara dalam kasus yang menyeret nama Dadan Hindayana sebagai eks Kepala BGN ini dijelaskan Kejagung, sejak tanggal 6 Januari 2025 telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Pada program MBG tersebut, seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP.

Sejauh ini, ketiga tersangka, yaitu AP, tersangka Ya dan Tersangka IA telah ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(klw)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Plot Twist Bursa Transfer! Manchester City Nekat Tawar Gelandang Inggris Seharga 2 Triliun Lebih, tapi Langsung Ditolak

Plot Twist Bursa Transfer! Manchester City Nekat Tawar Gelandang Inggris Seharga 2 Triliun Lebih, tapi Langsung Ditolak

Raksasa Premier League, Manchester City, langsung bergerak cepat berburu pemain baru di bursa transfer musim panas ini. Target utama mereka jatuh pada gelandang berbakat Nottingham Forest, Elliot Anderson.
Purbaya: Ada Isu Kebijakan Pemerintah Ngawur, Fiskal Ugal-ugalan, Enggak Begitu!

Purbaya: Ada Isu Kebijakan Pemerintah Ngawur, Fiskal Ugal-ugalan, Enggak Begitu!

Purbaya menyebut defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai Mei 2026 berada di level sekitar 0,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Skema Barter dengan Filipina untuk Jaga Perdagangan

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Skema Barter dengan Filipina untuk Jaga Perdagangan

Mendag mengungkapkan, rencana tersebut muncul setelah pemerintah melihat tantangan yang dihadapi sejumlah negara akibat pelemahan mata uang terhadap dolar AS.
Pergantian Kepala BGN Disebut Sebagai Langkah Perbaikan Program MBG ke Depan

Pergantian Kepala BGN Disebut Sebagai Langkah Perbaikan Program MBG ke Depan

Berdasarkan data Kemenkes mencatat 60 kasus dengan 5.207 korban, sedangkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat 55 kasus dengan 5.320 korban. 
Bikin Fans Ngamuk! FIFA Mendadak Larang Botol Minum Isi Ulang di Piala Dunia 2026

Bikin Fans Ngamuk! FIFA Mendadak Larang Botol Minum Isi Ulang di Piala Dunia 2026

FIFA secara mendadak mengubah aturan stadion dan resmi melarang penonton membawa botol air minum yang dapat digunakan kembali (reusable) selama gelaran Piala Dunia 2026 di Amerika Utara.
Istora Senayan Masih 'Angker', Para Pemain Unggulan Tumbang di Babak Pertama Indonesia Open 2026

Istora Senayan Masih 'Angker', Para Pemain Unggulan Tumbang di Babak Pertama Indonesia Open 2026

Istora Senayan kembali menunjukkan keangkerannya karena sejumlah pemain unggulan berguguran sejak babak pertama Indonesia Open 2026.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Jawa Timur sebagai provinsi dengan potensi produksi padi terbesar nasional pada Januari hingga Juli 2026.
Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Pendiri Cherrybelle Dino Raturandang diduga sindir Sarwendah lewat unggahan viral di Threads yang kini tembus 1,2 juta views. ”Udah terlihat kan?” tulisnya.
Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga harmoni dan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selengkapnya

Viral