Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
PN Jakpus memutuskan untuk menolak sidang gugatan PMH itu yang diajukan terhadap Mohamad Jusuf Hamka.
Berdasarkan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat dikabulkan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan Penggugat tidak terbukti sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dikaitkan dengan keterangan yang pernah disampaikan Mohamad Jusuf Hamka dalam suatu proses persidangan.
Setelah memeriksa alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diajukan para pihak selama persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Mohamad Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara, menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sogi dalam keterangannya.
Menurut Sogi, perkara tersebut sejak awal merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Ia menilai proses persidangan telah memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan alat bukti masing-masing.
Sogi juga menyampaikan pandangannya bahwa putusan tersebut menunjukkan pentingnya pembuktian dalam setiap perkara perdata.
Menurutnya, setiap dalil yang diajukan harus didukung oleh dasar hukum dan alat bukti yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sogi mengungkapkan bahwa perkara tersebut merupakan salah satu perkara yang dipercayakan langsung oleh Mohamad Jusuf Hamka kepadanya sebagai kuasa hukum.
“Kepercayaan yang diberikan klien merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hasil perkara tersebut menjadi bagian dari proses pendampingan hukum yang telah dijalankannya untuk klien.
“Pada akhirnya, pengadilan telah memberikan penilaian berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Load more