News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Advokat Balikpapan Minta Kepastian Hukum Melalui Gugatan Perdata

Lamgkah hukum itu berkaitan dengan putusan MK.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 8 Juni 2026 - 18:46 WIB
Ilustrasi PN.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Sebanyak tujuh advokat yang tercatat sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin (8/6/2026).

Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, dan diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketujuh penggugat yakni Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.

Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyoroti status Otto Hasibuan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2024 tertanggal 20 Oktober 2024.

Kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 16 Juli 2025 mengenai kedudukan pimpinan organisasi advokat yang diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

Menurut pihak penggugat, putusan tersebut menjadi dasar untuk meminta adanya kepastian hukum terkait tata kelola organisasi advokat. Mereka berpendapat bahwa setelah menjabat sebagai pejabat negara, pimpinan organisasi advokat seharusnya menyesuaikan status keaktifannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatan juga disebutkan bahwa Otto Hasibuan masih tercatat menjalankan sejumlah fungsi organisasi, termasuk penandatanganan dokumen administrasi dan keputusan yang berkaitan dengan kegiatan organisasi advokat.

Para penggugat mendasarkan argumentasinya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan independensi profesi advokat, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka menilai pentingnya menjaga kepastian hukum dan tata kelola organisasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam konstruksi gugatannya, para penggugat juga mengacu pada doktrin hukum injuria sine damno, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelanggaran terhadap suatu hak atau ketentuan hukum tertentu dapat menjadi dasar gugatan meskipun belum menimbulkan kerugian materiil secara langsung.

Selain itu, para penggugat turut merujuk sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp, Putusan PT Medan Nomor 592/PDT/2020/PT MDN, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 997 K/Pdt/2022, sebagai bagian dari argumentasi hukum yang disampaikan dalam perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Thailand Susul Timnas Indonesia U-19 ke Semifinal Piala AFF U-19 Usai Kalahkan Malaysia

Thailand Susul Timnas Indonesia U-19 ke Semifinal Piala AFF U-19 Usai Kalahkan Malaysia

Thailand memastikan kemenangan dramatis di laga terakhir babak penyisihan Grup B Piala AFF U-19 dari Malaysia di Stadion Madya Sumatera Utara, Deli Serdang, Senin (8/6/2026). 
HIPMI Harus Jadi Pabrik Lahirnya Pengusaha Baru Indonesia

HIPMI Harus Jadi Pabrik Lahirnya Pengusaha Baru Indonesia

Calon Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anthony Leong, menegaskan bahwa HIPMI harus kembali memperkuat perannya sebagai organisasi kaderisasi yang mampu melahirkan lebih banyak pengusaha baru di seluruh Indonesia.
Mengapa Peserta JKN Perlu Surat Kontrol? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Mengapa Peserta JKN Perlu Surat Kontrol? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menjelaskan alasan mengapa peserta JKN perlu membawa surat kontrol sebagai salah satu syarat jika hendak mengakses layanan kesehatan di rumah sakit.
Bahlil Buka Suara soal Wacana Pembentukan Bursa Mineral RI

Bahlil Buka Suara soal Wacana Pembentukan Bursa Mineral RI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah masih menyusun formulasi yang tepat agar rencana pembentukan Bursa Mineral RI dapat berjalan efektif apabila jadi direalisasikan.
Erick Thohir Ungkap Alasan Datangi Latihan Timnas Indonesia, Sengaja Lakukan Ini pada Justin Hubner dan Mees Hilgers

Erick Thohir Ungkap Alasan Datangi Latihan Timnas Indonesia, Sengaja Lakukan Ini pada Justin Hubner dan Mees Hilgers

Kehadiran Erick Thohir ini bertepatan dengan satu hari jelang pertandingan Timnas Indonesia melawan Mozambik di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 
Hanya Dapat Rp5 Ribu, Aksi Pencurian Kotak Infak di Masjid Shaalihiin Yogyakarta Ditempuh Restorative Justice

Hanya Dapat Rp5 Ribu, Aksi Pencurian Kotak Infak di Masjid Shaalihiin Yogyakarta Ditempuh Restorative Justice

Aksi pencurian uang di dalam kotak infak Masjid Shaalihiin, Mergangsan, Kota Yogyakarta berakhir dengan penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice. 

Trending

Alumni Universitas Islam Madinah Diduga Tipu Jemaah hingga Miliaran Rupiah Kedok Program Daurah Bahasa Arab

Alumni Universitas Islam Madinah Diduga Tipu Jemaah hingga Miliaran Rupiah Kedok Program Daurah Bahasa Arab

Founder sekaligus Pimpinan Mecca Al Arabiya Course (MAAC) Muhammad Zulfikar Danopa yang diketahui merupakan alumni Universitas Islam Madinah diduga melarikan ..
Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Katapang (Gemka) mendesak Polres Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap warga Dusun Katapang yang terjadi di wilayah Dusun Olas, Kecamatan Huamual, Maluku.
Pihak MAAC Buka Suara Usai Dituding Tipu Jemaah Miliaran Rupiah: Ogah Masalah Jadi Konsumsi Publik

Pihak MAAC Buka Suara Usai Dituding Tipu Jemaah Miliaran Rupiah: Ogah Masalah Jadi Konsumsi Publik

Entitas kursus bahasa Arab Mecca Al Arabiya Course (MAAC) di bawah naungan PT Meka Karya Indonesia menjadi sorotan setelah puluhan korbannya mulai buka suara...
Ratusan SPPG MBG Setop Sementara, Kepala BGN NTB Bantah Penyebabnya Karena Pergantian Pucuk Piminan

Ratusan SPPG MBG Setop Sementara, Kepala BGN NTB Bantah Penyebabnya Karena Pergantian Pucuk Piminan

Sebanyak ratusan dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) setop sementara di di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sontak,
Vietnam Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia, Prediksi Nasib Garuda, Bung Binder Bela John Herdman

Vietnam Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia, Prediksi Nasib Garuda, Bung Binder Bela John Herdman

Berita bola hari ini, Timnas Indonesia U-19 sukses melaju ke semifinal, media Vietnam memprediksi nasib Garuda usai hajar Oman, Bung Binder bela John Herdman.
Timnas Indonesia U-19 Jadi 'Biang Kerok', Vietnam Terancam Tersingkir dari Piala AFF U-19 2026

Timnas Indonesia U-19 Jadi 'Biang Kerok', Vietnam Terancam Tersingkir dari Piala AFF U-19 2026

Timnas Indonesia U-19 sukses memastikan tiket ke babak semifinal Piala AFF U-19 2026 setelah meraih kemenangan penting atas Vietnam. Hasil tersebut sekaligus membuat nasib The Golden Star Warriors di ujung tanduk.
Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Publik dihebohkan dengan video viral di media sosial terkait dua pria diduga penyuka sesama jenis atau LGBT sedang berfoto bersama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT