Menko Yusril Paparkan 8 Agenda Utama Pembenahan Organisasi demi Layanan Publik Bersih, Transparan, dan Akuntabel
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas.
Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril dalam kegiatan Konsolidasi Pelayanan Publik yang berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Senin (8/6).
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari penguatan komitmen bersama dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya di tengah sorotan terhadap dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta sejumlah pimpinan tinggi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Menko Yusril menekankan bahwa perbaikan pelayanan publik harus dilakukan melalui langkah nyata dan terukur.
Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah agenda pembenahan organisasi agar seluruh layanan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ini merupakan langkah dasar agar masyarakat memperoleh hak layanan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan
yang tidak semestinya,” ujar Menko Yusril.
Menko Yusril menekankan delapan agenda pembenahan organisasi yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran.
Pertama, melakukan pemetaan terhadap titik-titik layanan publik guna memastikan seluruh unit layanan benar-benar mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kedua, meninjau kembali standar pelayanan di setiap unit kerja agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan peningkatan kualitas layanan. Standar tersebut harus mencakup kejelasan prosedur, biaya, waktu pelayanan, serta dasar hukum yang digunakan dalam setiap proses layanan.
Ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat agar berjalan lebih efektif dan responsif. Kanal pengaduan harus menjadi instrumen pengawasan sekaligus sarana evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Load more