Kemenhaj Bongkar Kasus Badal Haji Sampai Kurban Fiktif
- tvOne/Maya
tvOnenews.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penindakan dilakukan terhadap beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik penipuan badal haji, pengelolaan dam dan kurban yang tidak sesuai aturan, hingga penyelundupan jemaah non-prosedural.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga tata kelola haji yang transparan dan akuntabel sekaligus melindungi jemaah dari berbagai bentuk penipuan.
Menurut Ichsan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik yang merugikan jemaah maupun tindakan yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Karena itu, pengawasan dan penertiban terus dilakukan untuk memastikan seluruh layanan dan transaksi selama musim haji berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke dengan nilai mencapai Rp306,8 juta. Terduga pelaku merupakan seorang mukimin bernama Muhtar. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan langsung dari jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada awal Juni 2026.
Kemenhaj menyatakan telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, KJRI Jeddah, Atase Kepolisian, serta aparat keamanan Arab Saudi. Hasilnya, terduga pelaku berhasil ditangkap dan saat ini telah menjalani proses hukum.
Selain kasus tersebut, tim pengawas juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang melibatkan pembimbing ibadah dan pengurus KBIHU. Modus yang ditemukan antara lain pengumpulan dana badal haji dan kurban yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi jemaah. Setelah dilakukan pembinaan, sebagian besar pihak yang terlibat menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang telah diterima kepada para jemaah.
Tidak hanya itu, Kemenhaj juga menemukan berbagai pelanggaran terkait pembayaran dam. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa pembayaran dam harus dilakukan melalui lembaga resmi yaitu, Adahi. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah KBIHU yang menyalurkan pembayaran dam melalui mukimin atau pihak tidak resmi.
Load more