BI Rate Naik ke 5,5%, Bunga Pinjol Ikut Melambung? Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) kerap menjadi perhatian pelaku pasar, investor, hingga masyarakat umum.
Pasalnya, kebijakan moneter tersebut tidak hanya memengaruhi nilai tukar rupiah dan inflasi, tetapi juga berdampak langsung pada biaya pinjaman yang harus ditanggung masyarakat.
Ketika BI Rate naik, efek berantainya dapat terasa mulai dari kredit kendaraan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga layanan pinjaman online (pinjol) yang saat ini banyak digunakan masyarakat.
Di berbagai negara maju, fenomena serupa juga terjadi. Saat bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve, menaikkan suku bunga secara agresif pada periode 2022-2024, bunga kartu kredit, kredit konsumsi, hingga layanan pinjaman digital ikut meningkat.
Kondisi tersebut membuat masyarakat menahan konsumsi dan lebih berhati-hati dalam berutang. Langkah serupa kini juga ditempuh Indonesia ketika Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bagi pengguna pinjaman online, kenaikan BI Rate menjadi sinyal yang perlu dicermati. Meski perusahaan fintech memiliki mekanisme bisnis yang berbeda dengan perbankan, biaya pendanaan yang lebih mahal pada akhirnya dapat mendorong penyesuaian bunga maupun biaya pinjaman.
Akibatnya, cicilan yang harus dibayar masyarakat berpotensi meningkat dalam beberapa bulan ke depan.
BI Rate Naik Jadi 5,5%, Apa Alasannya?
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 9 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen.
Pada saat yang sama, suku bunga Deposit Facility juga naik menjadi 4,50 persen, sementara Lending Facility meningkat menjadi 6,25 persen.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang mengalami tekanan akibat gejolak ekonomi global, termasuk konflik geopolitik di Timur Tengah dan meningkatnya arus keluar modal asing dari pasar keuangan domestik.
Selain menjaga nilai tukar rupiah, kebijakan ini juga ditujukan untuk memastikan inflasi tetap berada dalam target pemerintah sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen pada periode 2026-2027.
Dengan suku bunga yang lebih tinggi, Bank Indonesia berharap daya tarik investasi di instrumen domestik seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN) meningkat sehingga aliran modal asing kembali masuk ke Indonesia.
Load more