News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:45 WIB
Agnez Mo
Sumber :
  • Instagram/Agnez Mo

Jakarta, tvOnenews.com - Perseteruan hukum antara musisi Ari Bias dan PT Aneka Bintang Gading atau HW Group akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan pencipta lagu Bilang Saja tersebut terhadap perusahaan hiburan itu.

Dalam putusan terbaru, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula dari keberatan Ari Bias, yang memiliki nama asli Arie Sapta Hernawan, terkait penggunaan lagu Bilang Saja di sejumlah venue milik HW Group. Lagu yang dikenal luas setelah dipopulerkan oleh Agnez Mo itu disebut dibawakan dalam tiga acara berbeda yang berlangsung di outlet perusahaan tersebut.

Merasa hak cipta atas karyanya digunakan tanpa izin yang sesuai, Ari Bias menggugat HW Group dan menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil hingga mencapai Rp4,9 miliar. Tidak hanya itu, sengketa tersebut juga sempat menyeret nama Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta LMKN dan KCI.

Namun dalam jalannya persidangan, kubu HW Group membantah memiliki keterlibatan langsung terhadap penyelenggaraan acara yang dipersoalkan. Pihak perusahaan menilai tidak ada hubungan hukum yang dapat membebankan tanggung jawab kepada mereka dalam perkara tersebut.

"Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata tim kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, S.H., kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba menyatakan keberatan hukum dari pihak tergugat memiliki dasar yang kuat. Dengan putusan tersebut, gugatan Ari Bias tidak dilanjutkan ke tahap pokok perkara dan penggugat diwajibkan membayar biaya persidangan.

Pihak HW Group pun menyambut baik hasil sidang tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah bekerja profesional dan objektif dalam menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Adu Kelas Jepang vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Siapa yang Paling Layak Disebut Raja Asia?

Adu Kelas Jepang vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Siapa yang Paling Layak Disebut Raja Asia?

Piala Dunia 2026 baru saja dimulai, tetapi perdebatan mengenai kekuatan sepak bola Asia sudah langsung mencuri perhatian. Adu kelas Jepang dan Korea Selatan.
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ini Kata Bupati Banyuwangi

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ini Kata Bupati Banyuwangi

Sensus Ekonomi 2026 sudah dimulai. Dan ini akan menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan pembangunan Banyuwangi satu dekade ke depan.
Sembunyi di Kontrakan, Begal yang Lukai Driver Ojol di Bandung Tak Berkutik Diciduk Polisi

Sembunyi di Kontrakan, Begal yang Lukai Driver Ojol di Bandung Tak Berkutik Diciduk Polisi

Pelarian dua pelaku pembegalan bersenjata tajam berinisial FF dan AW berakhir di tangan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. 
Rosan Bocorkan Maksud Prabowo Kumpulkan Bos Bank Himbara di Istana, Ada Kaitan soal Ekonomi Nasional

Rosan Bocorkan Maksud Prabowo Kumpulkan Bos Bank Himbara di Istana, Ada Kaitan soal Ekonomi Nasional

Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan membahas mengenai ekonomi nasional kepada Bos Bank Himbara.
Jadwal Megawati Hangestri Gabung Skuad Hyundai Hillstate Bocor! Megatron Kabarnya Terbang ke Korea Dalam Waktu Dekat

Jadwal Megawati Hangestri Gabung Skuad Hyundai Hillstate Bocor! Megatron Kabarnya Terbang ke Korea Dalam Waktu Dekat

Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, kemungkinan besar akan segera bergabung dengan skuad Hyundai Hillstate untuk Liga Voli Korea, dalam waktu dekat ini.
Keluarga Korban Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kawal Kasus Kematian Pejabat BKAD Purwakarta

Keluarga Korban Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kawal Kasus Kematian Pejabat BKAD Purwakarta

Keluarga Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BKAD Kabupaten Purwakarta berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengawal kasus kematian korban.

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Selengkapnya

Viral