News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Dugaan Penipuan Bakal Bersurat ke Presiden, Ini Duduk Perkaranya

Dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang menyeret nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi terus berlanjut.
Jumat, 19 Juni 2026 - 01:45 WIB
Korban Dugaan Penipuan Bakal Bersurat ke Presiden, Ini Duduk Perkaranya
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang menyeret nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi terus berlanjut.

Pasalnya, kubu John G Morin yang mengaku sebagai pemilik objek tanah tersebut melaporkan Saleh Asnawi bersama sejumlah orang lainnya ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

John Morin pun berharap agar kasus dugaan penipuan tersebut dapat segera dilakukan proses hukum usai dinilai tak berjalan pasca 7 bulan berlalu dilaporkan.

"Harapan saya sebagai anak Papua dari Indonesia Timur, saya bukan siapa-siapa di sini. Saya hanya minta keadilan agar uang saya dikembalikan," kata John Morin kepada awak media, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Kuasa hukum John Morin, Agus Supriatna mengatakan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.

Ia menyebut jika pihaknya melaporkan sejumlah nama termasuk Asnawi ke Bareskrim Polri dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Penggelapan ini diduga senilai Rp50 miliar dari dua bidang tanah. Dugaan penipuan dan penggelapan itu yang kami sangkakan 372 dan 378 KUHP," katanya.

Agus turut merespons adanya bantahan dari kubu Asnawi terkait tudingan maupun laporan polisi yang dibuat oleh pihaknya.

Ia mengaku tak terlalu mempermasalahkan bantahan dari kubu terlapor.

"Mau somasi silakan dilayangkan, itu kan haknya kuasa hukum menjalankan tugasnya. Terhadap permintaan maaf, apa yang mesti minta maaf, Pak John mengatakan sesuai fakta, ada bukti-bukti yang memang perannya itu ada," ungkapnya.

Senada, kuasa hukum John Morin lainnya, Sebastian Salang mengungkap jika pihaknya bakal melayangkan surat permohonan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Langkah itu dilakukan usai kubunya menilai jika sang klien menjadi korban dari dugaan praktik mafia tanah.

"Tentu saja kita akan mengirim surat ke Presiden. Karena Pak Presiden ini sedang kencang-kencangnya berupaya untuk memberantas mafia tanah," ungkap Sebastian dalam kesempatan yang sama.

Sebastian menekankan pelayangan surat ditujukan agar proses hukum yang telah dilaporkan pihaknya dapat menemui titik terang.

Sebab, Sebastian menilai kasus tersebut berjalan ditempat usai dilaporkan kubunya sejak 7 bulan yang lalu.

"Kasus ini sama sekali tidak bergerak, Saleh Asnawi belum dipanggil, lalu kemudian notarisnya belum dipanggil. Padahal ini adalah pihak terkait yang sangat penting untuk membongkar atau menjernihkan duduk soal dari kasus ini," katan Sebastian.

"Karena ini dugaan kuat adanya intervensi sehingga kasus ini mandek, sudah 7 bulan sejak kita laporkan," sambungnya.

Bukan hanya itu, Sebastian juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut menyorot kasus ini.

Langkah itu dilakukan mengingat kasus yang tengah dilaporkannya itu turut menyeret nama Asnawi.

"Kita dorong ke Kementerian Dalam Negeri supaya segera mengambil langkah karena ini berkaitan dengan kredibilitas dan integritas penyelenggara negara," ungkapnya.

Kubu Asnawi Membantah

Kubu Saleh Asnawi melalui kuasa hukumnya Nova Abu Bakar membantah adanya keterlibatan kliennya tersebut yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

“Sebagai kuasa hukum Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan,” kata Abu kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Abu menilai adanya upaya penggiringan opini dari kabar santer yang mengaitkan kliennya tersebut.

Abu mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar serta meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait dengan transaksi tanah tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, transaksi jual beli tanah disebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak melibatkan Saleh Asnawi.

“Dari informasi yang kami peroleh, transaksi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, ditandatangani di hadapan notaris, disertai pelepasan hak, dan pembayarannya juga telah diselesaikan,” ujar Abu.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa transaksi tersebut hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP. Dalam dokumen transaksi yang kami periksa tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” sambungnya.

Ia menekankan penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang melibatkan pihak-pihak yang secara langsung terikat dalam perjanjian tersebut.

Abu juga membantah tuduhan yang mengaitkan Saleh Asnawi dengan dugaan aliran dana sebesar Rp50 miliar dalam transaksi yang dipersoalkan.

Menurutnya kliennya tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun pembahasan terkait dana tersebut.

“Isu aliran dana Rp50 miliar itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada fakta, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menghubungkan Saleh Asnawi dengan dana dimaksud.

“Pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dengan isu Rp50 miliar tidak lain merupakan tuduhan yang tidak berdasar, menyesatkan, dan cenderung mengarah pada fitnah,” lanjut Abu.

Selain itu, Abu mengungkapkan bahwa kubunya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap berbagai tuduhan yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya.

Menurutnya, setelah melakukan kajian hukum, pihaknya menilai terdapat dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sebelum melakukan upaya hukum lanjutan, kami akan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada pihak John Morin agar segera membuat dan mempublikasikan permohonan maaf secara tulus kepada klien kami selambat-lambatnya 1x24 jam,” kata Abu.(raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penguatan Daya Saing Industri, APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat

Penguatan Daya Saing Industri, APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat

Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) mendorong pemerintah untuk menyempurnakan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan berikat, fasilitas kepabeanan, serta iklim investasi nasional.
Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Perombakan pada posisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Ahmad Suhaimi ke Riyanto S. Tosse menjadi titik harapan baru bagi David Pangestu selaku warga Banjarmasin.
Wakili Prabowo di KTT ASEAN-Rusia, Sugiono Bawa Misi Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi

Wakili Prabowo di KTT ASEAN-Rusia, Sugiono Bawa Misi Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi

Presiden RI, Prabowo Subianto mengutus Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai Head of Delegation mewakilinya untuk membawa sejumlah agenda strategis pada Indonesia Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Peringatan 35 Tahun Kemitraan ASEAN-Rusia di Kazan, Rusia, pada 17-18 Juni 2026.
Jelang Muktamar NU ke-35, Menag Nasaruddin Umar Dapat Dukungan Duduki Posisi Ketum PBNU

Jelang Muktamar NU ke-35, Menag Nasaruddin Umar Dapat Dukungan Duduki Posisi Ketum PBNU

Sejumlah pihak turut memberikan pandangannya menjelang berlangsungnya Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35.
Mobilitas Diprediksi Meningkat Saat Momen Libur Sekolah, Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur

Mobilitas Diprediksi Meningkat Saat Momen Libur Sekolah, Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur

Memasuki musim libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan preservasi rutin dan preventif pada sejumlah ruas jalan tol yang dikelola perseroan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat.
Dukung Program MBG, Mitra Bantah Tuduhan yang Dilayangkan kepada Hasva Pasaribu

Dukung Program MBG, Mitra Bantah Tuduhan yang Dilayangkan kepada Hasva Pasaribu

Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Hasva Pasaribu mendukung berjalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas era pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Trending

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Faktor Ekonomi Jadi Pemicu? Ini Daftar Provinsi dengan Kriminalitas Tertinggi di Indonesia 2026, Narkoba Masih Mengancam

Faktor Ekonomi Jadi Pemicu? Ini Daftar Provinsi dengan Kriminalitas Tertinggi di Indonesia 2026, Narkoba Masih Mengancam

Kriminalitas di Indonesia masih tinggi pada 2026. Benarkah faktor ekonomi menjadi motif utama kejahatan? Simak daftar provinsi dengan tingkat kriminalitas tertinggi, tren narkoba
Kejagung Tetapkan Tersangka, KPK Pilih Tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Mega Korupsi Program MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka, KPK Pilih Tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Mega Korupsi Program MBG

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut bahwa pihaknya untuk sementara waktu tidak melakukan penyelidikan terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Sidang Perdana Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Sidang Perdana Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Sidang perdana dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.
Korban Dugaan Penipuan Bakal Bersurat ke Presiden, Ini Duduk Perkaranya

Korban Dugaan Penipuan Bakal Bersurat ke Presiden, Ini Duduk Perkaranya

Dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang menyeret nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi terus berlanjut.
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Selengkapnya

Viral