Terjerat Pinjol dan Judol, Tenaga Honorer SD di Riau Nekat Rampok Kasir Perusahaan! Korban Ditusuk 22 Kali demi Rp76 Juta
- Ist
Saat ini Jodi telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
"Ini menjadi bukti bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditangani," kata Kompol Asep.
Kasus ini kembali menjadi pengingat tentang bahaya pinjaman online dan judi online yang tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi seseorang, tetapi juga berpotensi mendorong lahirnya tindak kriminal yang mengancam keselamatan orang lain.
Di sisi lain, keberanian korban untuk mencari pertolongan dalam kondisi kritis menjadi faktor penting yang membantu aparat mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. (udn)
Load more