Baru Sebulan Bebas, Pasutri Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Jaktim, Modus Bawa Anak Bikin Geleng-Geleng
- Gambar ilustrasi AI
Ia menambahkan, strategi tersebut cukup efektif untuk mengalihkan perhatian warga yang berada di sekitar lokasi target.
"Jadi memang anaknya itu dibawa untuk mengelabui warga sehingga tidak curiga dengan gerak gerik pelaku," ucapnya.
Modus tersebut digunakan saat pasangan itu menjalankan aksinya di area parkir sebuah minimarket yang berada di Jalan Dermaga, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya datang ke lokasi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah tiba, mereka langsung menjalankan peran masing-masing sesuai rencana.
Sang istri berpura-pura menjadi pelanggan yang hendak berbelanja di dalam minimarket. Sementara itu, suaminya tetap berada di luar untuk mengamati situasi dan mencari kendaraan yang menjadi sasaran pencurian.
Terekam CCTV dan Ditangkap Polisi
Kasus ini terungkap setelah pemilik sepeda motor Honda Beat melaporkan kehilangan kendaraannya yang terparkir di area minimarket pada Agustus 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan.
Petugas melakukan analisis terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, identitas pelaku perlahan berhasil diungkap.
"Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku pria langsung membawa kabur sepeda motor hasil curian. Tidak lama kemudian, sang istri yang telah selesai berbelanja kembali bergabung dan membantu pelaku meninggalkan lokasi," jelas Sutikno.
Dalam menjalankan aksinya, PF dan MK menggunakan alat khusus berupa kunci letter T. Peralatan tersebut lazim digunakan pelaku curanmor untuk merusak sistem penguncian kendaraan sehingga motor dapat dinyalakan tanpa menggunakan kunci asli.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan dekat Cipinang Indah, Jakarta Timur.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga memastikan kondisi anak yang sempat dibawa saat aksi pencurian berlangsung. Saat ini anak tersebut berada dalam pengasuhan keluarga dan dipastikan dalam keadaan aman.
"Anaknya aman, sekarang diasuh oleh orang tuanya (pelaku)," kata Sutikno.
Atas perbuatannya, PF dan MK dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Load more