Polda Metro Jaya Sita 17,45 Ton Narkoba dalam 6 Bulan, 5.196 Tersangka Ditangkap dan Modus Baru Terbongkar
- ANTARA/Ilham Kausar/aa
Pengguna Direhabilitasi, Barang Bukti Dimusnahkan Sesuai Aturan
Selain melakukan penindakan, Polda Metro Jaya juga menerapkan pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat.
Langkah tersebut mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Di sisi lain, barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum juga segera dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sesuai Pasal 90 UU Nomor 35 Tahun 2009, ketika sudah ada ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri, maka dalam kurun waktu 7 plus 7 hari wajib dilakukan pemusnahan," terang David.
Kebijakan pemusnahan tersebut bertujuan mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat sekaligus menjaga transparansi proses penegakan hukum.
Daftar Barang Bukti yang Disita Didominasi Obat Keras Berbahaya
Barang bukti yang diamankan selama enam bulan pertama 2026 mencerminkan semakin beragamnya jenis narkotika dan obat-obatan ilegal yang beredar di Indonesia.
Jumlah terbesar berasal dari obat keras berbahaya sebanyak 13,42 ton atau setara 53.709.892 butir. Polisi juga menyita 2,587 ton prekursor karisoprodol serta 314.000 butir atau sekitar 104 kilogram pil karisoprodol golongan I yang dikenal masyarakat sebagai pil jin atau pil koplo.
Selain itu, aparat mengamankan 355,69 kilogram ganja, 197,50 kilogram sabu, 16.956 cartridge vape berisi etomidate, 33,88 kilogram serbuk etomidate, serta 19,78 kilogram serbuk ekstasi.
Barang bukti lainnya meliputi 29.289 butir ekstasi, 16,80 kilogram ketamin, 10,66 kilogram tembakau sintetis atau gorila, 5,37 kilogram happy water, 5,29 kilogram cairan bibit sintetis, 2,66 kilogram cairan THC, 5.208 butir happy five, 1,08 kilogram kokain, hingga 306,91 gram cairan MDMB-INACA.
Keberagaman jenis barang bukti tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini tidak lagi didominasi sabu atau ganja. Munculnya vape berisi etomidate, cairan sintetis, hingga prekursor dalam jumlah besar menjadi sinyal bahwa jaringan narkoba terus berinovasi untuk menghindari pengawasan aparat.
Karena itu, aparat menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, tetapi juga dukungan masyarakat melalui peningkatan kewaspadaan, edukasi, dan pelaporan terhadap aktivitas yang mencurigakan.Â
Langkah kolaboratif dinilai menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin kompleks. (udn)
Â
Load more