Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar
- Gambar ilustrasi AI
"Dari dua lokasi yang digerebek, polisi mengungkap bahwa omzet Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, mencapai Rp900 juta per bulan. Sementara itu, Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat, meraup Rp1,2 miliar per bulan, sehingga total omzet gabungan mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya," ujar Iman.
Dalam praktik perjudian, sistem kupon sering dimanfaatkan untuk memisahkan transaksi uang dengan aktivitas bermain.Â
Secara kasat mata, pemain hanya terlihat menukarkan kupon, padahal kupon tersebut memiliki nilai ekonomi yang berasal dari uang yang telah disetorkan sebelumnya. Pola semacam ini kerap digunakan untuk menyamarkan unsur taruhan dalam suatu permainan.
69 Orang Jadi Tersangka, Polisi Sita Uang Tunai dan Ribuan Kupon
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Operasional Subdirektorat Jatanras pada 10 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai hasil deposit senilai Rp1.312.918.170, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas hitam penyimpanan uang, serta ribuan lembar kupon yang diduga digunakan sebagai alat transaksi perjudian.
Dari hasil penyidikan, sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang berinisial AL, BF, dan RM diduga sebagai pemilik atau pengendali usaha. Selain itu, terdapat 19 karyawan yang bertugas sebagai kasir maupun "wasit", yakni petugas yang mengawasi jalannya permainan sekaligus membantu operasional di lokasi. Sebanyak 47 orang lainnya berstatus sebagai pemain.
Atas perbuatannya, pemilik usaha dan para karyawan dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian serta Pasal 607 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, para pemain dikenakan Pasal 427 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih cermat membedakan antara pusat permainan hiburan yang legal dengan aktivitas yang mengandung unsur perjudian.Â
Jika suatu permainan mengharuskan pemain menyetor uang, mempertaruhkan nilai tertentu, dan memberikan keuntungan berdasarkan unsur untung-untungan yang dapat ditukar kembali menjadi uang atau barang bernilai ekonomi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum. (udn)
Â
Load more