Sindikat Judi Online Internasional Dibongkar, Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka dan Sita Ratusan Rekening
- Antara
tvOnenews.com - Judi online masih menjadi salah satu kejahatan siber yang paling sulit diberantas di Indonesia.
Di balik tampilan situs yang mudah diakses, jaringan perjudian daring umumnya dikendalikan oleh sindikat lintas negara dengan sistem transaksi yang rapi, memanfaatkan rekening bank milik masyarakat sebagai alat untuk menyamarkan aliran dana.
Tidak sedikit warga yang tanpa sadar justru ikut terlibat setelah menjual data pribadi atau rekeningnya demi imbalan uang tunai.
Fenomena ini juga menjadi perhatian pemerintah karena dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi yang berkaitan dengan judi online dalam beberapa tahun terakhir mencapai ratusan triliun rupiah. Praktik tersebut melibatkan ribuan rekening yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan melalui teknik berlapis atau layering.
Terbaru, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi melalui situs.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pencari rekening bank hingga operator situs perjudian. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa sindikat judi online tidak hanya dijalankan dari dalam negeri, tetapi juga dikendalikan oleh pihak yang berada di luar Indonesia.
Patroli Siber Berujung Terbongkarnya Jaringan Judi Online Internasional
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber pada 23 Mei 2026. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan aktivitas perjudian melalui situs beserta sejumlah laman lain yang memuat konten serupa.
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menjelaskan bahwa penyelidikan kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap empat tersangka pada 9 Juni 2026.
"Petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian," kata Grawas dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Grawas, jaringan tersebut terbagi dalam tiga klaster utama.
Klaster pertama berperan sebagai pengepul rekening bank di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Klaster kedua merupakan operator sekaligus admin situs perjudian yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara klaster ketiga merupakan pengendali utama yang diduga berada di luar negeri.
"Klaster pertama adalah pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri," ujar Grawas.
Modus Rekrut Warga Desa untuk Membuat Ratusan Rekening
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS di Banjarmasin. Ketiganya bertugas sebagai koordinator admin yang mengelola transaksi keuangan perjudian berdasarkan arahan seorang pengendali berinisial WN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menduga WN berada di luar Indonesia. Berdasarkan data keimigrasian, yang bersangkutan diketahui sempat berada di Vietnam dan Malaysia sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat keterlibatan warga negara asing dalam operasional jaringan tersebut.
"Kami duga ada keterlibatan warga negara asing karena satu DPO kami, WN, berada di luar negeri. Dari data perlintasannya, yang bersangkutan berada di Vietnam dan Malaysia," ungkap Grawas.
Sementara itu, tersangka APS yang ditangkap di Cianjur memiliki tugas berbeda. Ia bertindak sebagai koordinator pencari rekening nominee, yakni rekening bank atas nama orang lain yang digunakan sebagai tempat menampung dana hasil perjudian.
Modus yang digunakan cukup sederhana. APS menawarkan uang sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada masyarakat pedesaan yang mengalami kesulitan ekonomi agar bersedia membuka rekening bank baru. Rekening tersebut kemudian dikirim kepada jaringan di luar negeri untuk digunakan sebagai sarana deposit maupun penarikan dana.
"Melalui modus ini, tersangka APS telah memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri," jelas Grawas.
Omzet Tembus Rp2 Miliar, Polisi Imbau Jangan Jual Rekening Pribadi
Penyidik mencatat jaringan ini telah beroperasi sejak April 2026 dengan omzet sementara mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena polisi masih menelusuri rekening pelapis atau layering yang digunakan sindikat tersebut.
"Sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp2 miliar, ini belum termasuk rekening-rekening layering lainnya yang sedang kami dalami," ujar Grawas.
Hingga kini, penyidik telah memblokir 75 rekening yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas perjudian tersebut. Dari rekening-rekening itu, polisi menyita saldo sekitar Rp119 juta, serta mengamankan berbagai barang bukti berupa telepon seluler, laptop, buku tabungan, hingga perangkat elektronik lainnya.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan identitas pribadi maupun memperjualbelikan rekening bank kepada orang lain. Rekening yang dipinjamkan atau dijual dapat dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang maupun tindak pidana siber lainnya sehingga pemilik rekening berpotensi ikut terseret proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP mengenai tindak pidana perjudian, serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa judi online bukan lagi sekadar permainan ilegal di internet, melainkan kejahatan terorganisasi yang melibatkan jaringan internasional, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik pencucian uang.
Karena itu, kewaspadaan masyarakat untuk menjaga data pribadi dan rekening bank menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan siber tersebut. (udn)
Load more