News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bongkar 718 Kasus Judi Online, Polri Sita Rp1,75 Triliun dan Jerat Ribuan Pelaku, Ini Pasal Hukumnya

Polri mengungkap 718 kasus judi online sepanjang 2026 dengan 1.164 tersangka dan barang bukti Rp1,75 triliun. Simak kronologi, jaringan internasional yang dibongkar, serta pasal hukum yang menjerat pelaku
Rabu, 1 Juli 2026 - 17:20 WIB
Ilustrasi Bongkar 718 Kasus Judi Online, Polri Sita Rp1,75 Triliun dan Jerat Ribuan Pelaku, Ini Pasal Hukumnya
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Pengungkapan jaringan lintas negara itu menunjukkan bahwa bisnis judi online tidak lagi dijalankan secara sederhana, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi digital dan infrastruktur internet untuk menjangkau pengguna di berbagai negara.

Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan judi online akan terus diperkuat melalui penindakan terhadap para pelaku, pembongkaran jaringan, hingga kerja sama lintas kementerian dan lembaga dalam memutus akses terhadap platform perjudian ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif perjudian, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun keamanan ruang digital nasional.

Pelaku Judi Online Terancam Pasal Berlapis

Dalam penegakan hukum terhadap praktik judi online, aparat dapat menjerat para pelaku dengan sejumlah ketentuan pidana, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagi penyelenggara, bandar, maupun pihak yang dengan sengaja menyediakan atau mendistribusikan muatan perjudian melalui media elektronik, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo. 

Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 303 KUHP apabila terbukti menawarkan, mengadakan, atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan perjudian sebagai suatu mata pencaharian atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. 

Ancaman pidana pada pasal ini dapat mencapai 10 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pihak yang turut serta bermain judi, aparat dapat menerapkan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang ikut melakukan permainan judi tanpa izin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polri menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk perjudian, termasuk judi online, melalui pendekatan yang komprehensif.

Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat kolaborasi bersama kementerian, lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan agar ruang digital Indonesia semakin bersih dari aktivitas perjudian ilegal.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Saja Belum Tentu Cukup

Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Saja Belum Tentu Cukup

Timnas Indonesia akan menjalani laga hidup mati menghadapi Bangladesh pada pertandingan terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026.
Jaga Fisik dan Kebugaran sebagai Atlet Voli, Megawati Hangestri Pilih Kurangi Makan Seblak

Jaga Fisik dan Kebugaran sebagai Atlet Voli, Megawati Hangestri Pilih Kurangi Makan Seblak

Demi menjaga fisik dan kebugaran sebagai pemain voli asing di Korea, Opposite Hyundai Hillstate Megawati Hangestri kurangi jajanan kurang sehat seperti seblak.
Reaksi Erick Thohir usai John Herdman Kena Hujat Imbas Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol

Reaksi Erick Thohir usai John Herdman Kena Hujat Imbas Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan respons terhadap kritik yang mengarah kepada pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, setelah gagal mengalahkan Malaysia.
4 Zodiak Paling Hoki Soal Cinta Besok 1 Oktober 2026

4 Zodiak Paling Hoki Soal Cinta Besok 1 Oktober 2026

4 zodiak diprediksi punya peruntungan cinta menarik besok 1 Oktober 2026. Ada yang makin dekat dengan gebetan hingga mendapat kejutan manis dari pasangan!
Penerus Megawati Hangestri Dimentori Langsung Kim Yeon-koung, Alami Perkembangan Pesat

Penerus Megawati Hangestri Dimentori Langsung Kim Yeon-koung, Alami Perkembangan Pesat

Siapa sangka Jamianpurev Ehnsoyol atau Inkushi yang merupakan penerus Megawati Hangestri sebagai pemain kuota Asia di Red Sparks mendapatkan arahan langsung dari legenda voli Korea Selatan yakni Kim Yeon-koung.
Anthony Gordon Puji Trent Alexander-Arnold usai Bikin Assist saat Timnas Inggris Kalahkan Republik Ceko

Anthony Gordon Puji Trent Alexander-Arnold usai Bikin Assist saat Timnas Inggris Kalahkan Republik Ceko

Penyerang Timnas Inggris, Anthony Gordon, melempar pujian kepada Trent Alexander-Arnold usai kemenangan 2-0 atas Republik Ceko. Dia mencetak gol dengan bantuan bek kanan Real Madrid itu.

Trending

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
Hasil UEFA Nations League di Liga A Semalam: Inggris dan Spanyol Kompak Raih Tiga Poin Penuh

Hasil UEFA Nations League di Liga A Semalam: Inggris dan Spanyol Kompak Raih Tiga Poin Penuh

Timnas Inggris dan Spanyol sama-sama berhasil meraih tiga poin penuh dalam lanjutan Liga A UEFA Nations League. Inggris menaklukkan Republik Ceko selagi Spanyol mengalahkan Kroasia.
Selengkapnya

Viral