GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bongkar 718 Kasus Judi Online, Polri Sita Rp1,75 Triliun dan Jerat Ribuan Pelaku, Ini Pasal Hukumnya

Polri mengungkap 718 kasus judi online sepanjang 2026 dengan 1.164 tersangka dan barang bukti Rp1,75 triliun. Simak kronologi, jaringan internasional yang dibongkar, serta pasal hukum yang menjerat pelaku
Rabu, 1 Juli 2026 - 17:20 WIB
Ilustrasi Bongkar 718 Kasus Judi Online, Polri Sita Rp1,75 Triliun dan Jerat Ribuan Pelaku, Ini Pasal Hukumnya
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Praktik judi online masih menjadi salah satu ancaman serius di ruang digital Indonesia. Di balik kemudahan akses melalui internet, aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan para pemain secara finansial, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminal lain seperti pencucian uang, penipuan, hingga kejahatan siber yang semakin kompleks.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap jaringan perjudian daring yang kian berkembang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus operasinya pun semakin beragam, mulai dari penggunaan server luar negeri, jaringan lintas negara, hingga pemanfaatan ribuan situs yang terus bermunculan meski telah diblokir.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80. 

Sepanjang 2026, Polri berhasil membongkar ratusan kasus perjudian, termasuk judi online, dengan ribuan tersangka serta penyitaan aset bernilai fantastis sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai bisnis ilegal tersebut.

Polri Bongkar 718 Kasus Judi Online, Sita Barang Bukti Rp1,75 Triliun

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 718 kasus perjudian, termasuk praktik judi online, sepanjang 2026. Dari serangkaian operasi penegakan hukum tersebut, aparat menetapkan 1.164 orang sebagai tersangka.

Selain menangkap para pelaku, Polri juga menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp1,75 triliun. Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat turut memutus akses terhadap sekitar 278 ribu situs dan konten yang digunakan sebagai sarana perjudian daring.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas perjudian yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat maupun perekonomian nasional.

"Dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, menyita barang bukti sejumlah 1,75 triliun rupiah, dan pemutusan 278.000 situs dan konten perjudian daring bersama-sama dengan Kementerian Komdigi," kata Kapolri saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Jaringan Internasional Libatkan 322 Warga Negara Asing

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengungkap salah satu perkara terbesar yang berhasil dibongkar selama 2026, yakni jaringan judi online berskala internasional.

Kasus tersebut melibatkan 322 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan sedikitnya 145 domain perjudian daring. Dari jumlah tersebut, sebanyak 291 WNA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan jaringan lintas negara itu menunjukkan bahwa bisnis judi online tidak lagi dijalankan secara sederhana, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi digital dan infrastruktur internet untuk menjangkau pengguna di berbagai negara.

Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan judi online akan terus diperkuat melalui penindakan terhadap para pelaku, pembongkaran jaringan, hingga kerja sama lintas kementerian dan lembaga dalam memutus akses terhadap platform perjudian ilegal.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif perjudian, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun keamanan ruang digital nasional.

Pelaku Judi Online Terancam Pasal Berlapis

Dalam penegakan hukum terhadap praktik judi online, aparat dapat menjerat para pelaku dengan sejumlah ketentuan pidana, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagi penyelenggara, bandar, maupun pihak yang dengan sengaja menyediakan atau mendistribusikan muatan perjudian melalui media elektronik, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo. 

Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 303 KUHP apabila terbukti menawarkan, mengadakan, atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan perjudian sebagai suatu mata pencaharian atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. 

Ancaman pidana pada pasal ini dapat mencapai 10 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pihak yang turut serta bermain judi, aparat dapat menerapkan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang ikut melakukan permainan judi tanpa izin.

Polri menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk perjudian, termasuk judi online, melalui pendekatan yang komprehensif.

Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat kolaborasi bersama kementerian, lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan agar ruang digital Indonesia semakin bersih dari aktivitas perjudian ilegal.

Melalui penindakan yang konsisten, pemblokiran situs, pengungkapan jaringan internasional, hingga penerapan pasal pidana secara tegas, Polri berharap dapat menekan laju penyebaran judi online sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang masih mencoba menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Catatan: Pasal yang digunakan telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yakni Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, yang memang menjadi dasar hukum utama dalam penindakan terhadap pelaku dan penyelenggara judi online di Indonesia. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral, Nenek 86 Tahun Mualaf, Dibimbing Ucap Syahadat di Atas Ranjangnya

Viral, Nenek 86 Tahun Mualaf, Dibimbing Ucap Syahadat di Atas Ranjangnya

Nenek berusia 86 tahun memutuskan memeluk agama Islam dan menjadi mualaf yang dibantu oleh keenam anaknya. Ia pun ucap syahadat dengan suara lirih di ranjangnya
Update Korban Meninggal Akibat Gempa M7.7 Flores Pukul 08.30 WITA, Jumlah Korban Bertambah

Update Korban Meninggal Akibat Gempa M7.7 Flores Pukul 08.30 WITA, Jumlah Korban Bertambah

Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi sementara hingga pukul 08.30 WITA, tercatat 112 orang terdampak gempa, terdiri atas 48 orang meninggal dunia....
10 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru Tanpa Watermark, Download Gratis dan Unggah ke Media Sosial

10 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru Tanpa Watermark, Download Gratis dan Unggah ke Media Sosial

Berikut 10 link twibbon HUT ke-81 Republik Indonesia terbaru, tanpa watermark, download secara gratis dan unggah ke media sosial.
Ayah Ha Young Angkat Bicara soal Kakek Buyut yang Diduga Pro-Jepang, Knetz Malah Makin Meradang

Ayah Ha Young Angkat Bicara soal Kakek Buyut yang Diduga Pro-Jepang, Knetz Malah Makin Meradang

Netizen Korea Selatan makin meradang soal sejarah keluarga Ha Young. Sang ayah kini buka suara terkait kakek buyut yang diduga terlibat organisasi pro-Jepang.
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Rapor John Herdman di Timnas Indonesia: Masih Didominasi Kemenangan Walau Babak Belur di Piala AFF 2026

Rapor John Herdman di Timnas Indonesia: Masih Didominasi Kemenangan Walau Babak Belur di Piala AFF 2026

Perjalanan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 harus berakhir lebih cepat setelah gagal mengamankan tiket ke semifinal. Skuad asuhan John Herdman hanya mampu finis di belakang Vietnam dan Singapura.

Trending

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri banyak yang tampil pada Sabtu (15/8/2026) kemarin. Namun, pelatih John Herdman menerima sejumlah kabar buruk.
Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Dua pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner dan Ole Romeny, kembali mendapat kepercayaan tampil sejak menit awal. Keduanya menjadi starter buat Fortuna Sittard.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.
Cara Nonton Live Streaming UFC 330 Islam Makhachev Vs Ian Machado Garry Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC 330 Islam Makhachev Vs Ian Machado Garry Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC 330 dengan duel utama antara Islam Makhachev vs Ian Machado Garry.
Selengkapnya

Viral