Curhatan Driver Ojol soal Implementasi Komisi 8 Persen
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, tvOnenews.com - Terkait pemberlakuan komisi 8 persen layanan ride hailing atau ojek online (ojol) diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Selama tiga hari pertama, implementasi kebijakan ini menuai berbagai tanggapan hingga curhatan dari mitra driver ojol.
Skema bagi hasil baru diberlakukan oleh dua raksasa perusahaan ride-hailing, Grab dan Gojek untuk layanan penumpang roda dua.
Tiga hari sejak diberlakukan, sejumlah mitra driver ojol Grab dan Gojek mengungkapkan implementasi diberlakukan secara berbeda antara dua aplikator.
Mitra driver ojol yang tergabung dalam Grab Indonesia mengungkapkan skema bagi hasil baru yang diterapkan aplikator tidak transparan. Disinyalir pendapatan total harian mitra akan dipotong sebanyak 8% di keesokan harinya dalam skema bagi hasil baru.
“Jadi kalau di Grab itu, hasil dari akhir, terakhir nih, kita kudu ngecek lagi,” curhat Alex salah satu mitra driver Grab, Sabtu (4/7/2026).
Bahkan ia ceritakan, dalam skema bagi hasil yang diterapkan Grab, aplikator memotong 8% dari biaya perjalanan pada hari berikutnya.
Ia akui, sistem ini membuat dirinya dan mitra driver lain tidak bisa mengestimasi total pendapatan harian dengan pasti. Menurut Alex pihak aplikator tidak menjelaskan sistem tersebut secara jelas.
“Penghasilan kan dia tertulis di aplikasi situ, bagi hasil di penghujung, di setelah off-bid ya. Nah, kebanyakan banyak yang salah kaprah. Rp10.200 itu dipotong lagi 8%, sedangkan Grab enggak menjelaskan, kalau di Grab itu enggak detail kan kayak Gojek gitu,” ucap Alex.
Hal senada juga diungkapkan mitra driver Grab, Sarika. Tiga hari sejak penerapan komisi 8% diberlakukan, Sarika menyebut terdapat perbedaan sistem skema bagi hasil.
“Iya, Pendapatan hari Jumat dipotong hari Sabtu, gitu,” kata Sarika, Minggu (5/7).
Sarika menjelaskan Grab memberlakukan potongan 8% keesokan harinya, namun tidak memberikan notifikasi atau pemberitahuan yang jelas. Menurut Sarika, aplikator Grab tidak membeberkan informasi secara transparan sehingga ia mengaku tidak terlalu memahami skema bagi hasil yang baru.
“Skemanya dia kalau kita pendapatan andainya kemarin itu dapat berapa itu ya, dapat 12 orderan, yaudah begitu enggak ada notifikasi. Cuma besoknya udah dipotong aja bagi hasil gitu, enggak ada penjabarannya,” ujar Sarika.
Sementara itu mitra driver ojol yang tergabung dalam layanan Gojek mengungkapkan komisi 8% sudah berlaku.
Berbeda dengan Grab, mitra Gojek menyebut potongan 8% diberlakukan di setiap perjalanan atau trip.
“Udah. Kalau saya dapat order itu tuh ada perinciannya lah gitu. 92% itu saya dapet dari tarif,” kata Rudy, salah satu mitra driver Gojek ketika ditemui pada Sabtu (4/7).
Rudy menjelaskan skema komisi yang diterapkan saat ini sudah terasa adil bagi dirinya. Selain komisi 8%, Rudy mengaku terbantu dengan dihapuskannya biaya langganan yang sebelumnya diterapkan aplikator Gojek untuk layanan hemat.
“(Layanan) Hemat itu kan sekarang udah nggak berbayar ya atau berlangganan gitu ya, khusus di Gojek ini ya. Jadi tuh saya rasain akun makin stabil. Jadi ya ngebantu juga sih menurut saya ,” kata Rudy.
Andi, salah satu mitra Gojek, juga mengonfirmasi pemberlakuan komisi 8%.
Berbeda dengan Rusdy, Andi menyebut skema bagi hasil baru belum terlalu berdampak pada kenaikan pendapatan yang signifikan.
“Untuk sekarang sih, memang argo agak sedikit lumayan naik ya, maksudnya untuk potongan 8% itu,” kata Andi.
Andi juga menyebut dirinya sempat bertanya pada pelanggan terkait potensi kenaikan harga pasca kebijakan ini diberlakukan. Berdasarkan pelanggan yang ia antarkan, belum ada perubahan harga di sisi konsumen.
“Tadi saya juga sempat penasaran juga beberapa kali ke customer saya, gitu. Sebenarnya untuk customer membayar aplikasi berubah nggak? Dan customer jawab enggak, katanya,” kata Andi.
Untuk diketahui aplikator ojol telah memberlakukan skema bagi hasil baru sejak 1 Juli 2026. Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada May Day (1/5), peraturan teknis yang mengatur komisi belum dapat diakses oleh publik.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi angkat bicara soal isu potensi kenaikan tarif ojek online (ojol) setelah kebijakan pemangkasan komisi untuk aplikator jadi 8 persen.
Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada mitra pengemudi ojol.
Hal tersebut lantas memicu isu kemungkinan aplikator menaikkan tarif jika menilai potongan komisi 8 persen terlalu kecil.
Namun demikian, Menhub Dudy memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik.
Pasalnya, kenaikan tarif justru akan berpotensi mengurangi daya beli masyarakat yang berbuntut bisa menurunkan jumlah pesanan. Ujung-ujungnya, akhirnya bisa merugikan pengemudi meskipun potongan komisi telah dipangkas.
"Tarif enggak naik. Kalau ini tarif naik, nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka," jelas Menhub dikutip dari Antara, Rabu (1/7/2026).
Dudy menegaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana menaikkan tarif karena salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator.
Dengan ditanggungnya biaya asuransi oleh aplikator, komponen itu tidak lagi relevan dimasukkan dalam perhitungan tarif. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif.
Karena itu, pemerintah memilih menjaga tarif ojol tetap stabil agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen transportasi online tetap harmonis.
Bahkan menurut Menhub Dudy, para perusahaan aplikator yang telah berkomitmen juga tidak pernah meminta pemerintah menaikkan tarif setelah kebijakan penurunan potongan komisi menjadi 8 persen diputuskan.
Komitmen Gojek dan Grab
Kebijakan potongan komisi 8 persen untuk ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Setelah rapat dengan DPR pada Selasa (23/6/2026), Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan komitmen perusahaan untuk menerima kebijakan tersebut.
“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide,” kata Catherine usai bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsuridjal.
Dia mengatakan kebijakan ini menindaklanjuti tuntutan para pengemudi ojol dalam acara peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2026 lalu.
“Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini,” ungkap Catherine.
Di pihak lain, Neneng mengatakan bahwa Grab Indonesia juga akan memberlakukan potongan komisi 8 persen pada 1 Juli nanti.
“Kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ungkapnya.
Sedangkan Dasco sendiri menambahkan keputusan ini membuktikan bahwa DPR RI turut mengawal aspirasi ojol dan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.
“Sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online,” ungkap Dasco.
“Dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” tandasnya. (aag)
Load more