Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP mendampingi seroang profesor asal Sulawesi Utara (Sulut) yakni Ing Mokoginta ke Bareskrim Polri pada Kamis (9/7/2026).
Kedatangan BBHAR PDIP itu guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan Ing Mokoginta sejak 2017 silam.
“Hari ini kami mendampingi Prof. Ing untuk menanyakan progres penanganan perkara ini. Laporan ini sudah sejak 2017, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Sekarang Prof. Ing masih mencari keadilan terkait tanah yang menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara,” kata Tim hukum BBHAR PDIP, Wiradarma, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Bukan hanya itu, Wiradarma mengaku kedatangan pihaknya turut serta membawa agenda rencana kembali membuat Laporan Polisi (LP).
Rencana laporan itu terkait lahan yang diklaim milik Ing Mokoginta masih dikuasai sejumlah orang tanpa memiliki dasar hukum.
Sebab, kata Wiradarma, sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan tanah telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wiradarma mengungkap putusan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut SHM yang sebelumnya diterbitkan atas nama pihak lain.
“Kami sedang berkonsultasi untuk membuat laporan polisi terhadap orang-orang yang saat ini masih menguasai tanah tersebut karena mereka sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menempati tanah setelah sertifikat yang mereka miliki dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dicabut oleh BPN Kota Kotamobagu maupun Kanwil BPN Sulawesi Utara,” ujar dia.
Di sisi lain, Wiradarma mengungkap keluarga Ing Mokoginta sebelumnya telah membuat empat laporan di Polda Sulut.
Kendati demikian, Wiradarma mengaku hanya satu laporan yang ditarik ke Bareskrim Polri dan kini masih dalam proses pengungkapan.
Ia juga mengklaim bahwa ketika penanganan perkara dialihkan ke Bareskrim Polri sejumlah nama yang sebelumnya berstatus tersangka tidak lagi tercantum tanpa melalui mekanisme praperadilan.
Karena itu, kata Wiradarma, pihaknya datang ke Bareskrim untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan sekaligus kepastian mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
“Selain upaya yang saat ini sedang berjalan, kami juga akan bersurat ke Komisi III DPR RI untuk dilakukan audiensi meminta keadilan,” ucapnya.
Sementara, Ing Mokoginta mengaku kedatangannya guna mempertanyakan proses laporan sejak sembilan tahun itu.
Dirinya berharap adanya penuntasan kasus yang telah dilaporkan oleh kubunya itu.
“Perkara kami ini sudah lima tahun berjalan di Polda Sulut dan empat tahun di Mabes Polri. Sampai sekarang belum selesai. Sekalipun semua bukti, keterangan saksi, maupun fakta kronologis tindak pidana sudah jelas,” kata Ing Mokoginta.
“Sembilan tahun, bapak-bapak. Mungkin bagi sebagian orang sembilan tahun itu hanya sebuah angka. Tetapi bagi kami yang mengalaminya, itu merupakan ribuan hari yang kami jalani dengan satu pertanyaan yang sama setiap hari. Kapan kami mendapat kepastian penyelesaiannya? Kapan perjuangan kami ini bisa berakhir? Dan kapan kami bisa mendapatkan ketenangan kembali?," sambungnya.
Ing juga mengungkapkan bahwa kakaknya meninggal dunia pada 2 Mei 2026 tanpa sempat melihat penyelesaian perkara tersebut.
Ia berharap penegak hukum segera memberikan kepastian hukum.
“Kami sangat sedih karena kakak kami sampai akhir hayatnya belum melihat adanya penyelesaian perkara ini. Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara, yaitu kepastian, keadilan, dan jawaban. Kami masih percaya hukum, masih percaya adanya keadilan. Namun kami juga manusia biasa yang punya batas kemampuan, kekuatan, kesabaran, dan usia,” ungkapnya.
Ing menjelaskan kasus ini bermula pada 2017 ketika dirinya kehilangan penguasaan atas tanah milik keluarganya seluas sekitar 17.000 meter persegi di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulut.
Ia memaparkan sebelum dikuasai pihak lain, lahan tersebut ditanami kelapa dan cengkeh sebagai tanaman produksi.
Namun, setelah diduduki, pohon-pohon tersebut ditebang, penjaga lahan diusir, dan sebagian tanah kemudian diperjualbelikan.
“Tadinya punya kami ada tanaman produksi kelapa dan cengkeh. Tetapi ketika diduduki, dirampas, itu semua ditebang. Penjaga tanah kami diusir dan tanah kami sebagian besar sudah dijual,” ujarnya.
Ing mengklaim pihak yang menguasai tanah lebih dahulu menduduki lahan sebelum mengurus penerbitan sertifikat baru.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.
Selain menempuh jalur pidana, keluarga Ing juga mengajukan gugatan ke pengadilan perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan di PTUN dimenangkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Putusan tersebut memerintahkan pencabutan SHM yang diterbitkan atas nama pihak lain sekaligus menetapkan SHM milik keluarga Ing tetap berlaku.
Putusan tersebut telah dilaksanakan oleh BPN Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut seluruh SHM yang diterbitkan atas nama pihak lain.
Selain gugatan perdata dan PTUN, keluarga Ing juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sulawesi Utara pada 2020. Pada 2021 penyidik menetapkan sejumlah tersangka dan penyidikan diperkuat dengan penerbitan P-16 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, pada 2022 penanganan perkara ditarik ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.(raa)
Load more