Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok
- Gambar ilustrasi AI
Selama proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 20 orang saksi yang terdiri atas para korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, hingga ahli kedokteran.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat pembuktian.
Kronologi Kebakaran yang Menewaskan Seorang Santri
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa peristiwa bermula ketika tersangka MR meminta seorang santri membeli bensin eceran.
Awalnya, bahan bakar tersebut digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan atau mengecat ulang dinding kamar yang dipenuhi coretan.
Setelah sebagian bensin dipakai, sisa bahan bakar kemudian dibawa ke sebuah ruangan yang sudah tidak lagi digunakan.
Di ruangan tersebut, beberapa santri sedang membuat ketapel dengan cara memanaskan kayu menggunakan api agar lebih mudah dibentuk.
"Dari hasil penyidikan diketahui, saat proses tersebut berlangsung tersangka menuangkan bensin ke media yang sedang terbakar. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan," terang AKP Punguan.
Dalam kondisi panik, tersangka berusaha memadamkan kobaran api. Namun, api justru semakin membesar dan menjalar ke berbagai barang yang berada di dalam ruangan.
Sebagian santri berhasil menyelamatkan diri, sedangkan beberapa lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya dievakuasi oleh santri lain bersama salah seorang wali santri yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Akibat kejadian tersebut, empat santri menjadi korban, dengan rincian dua orang mengalami luka bakar berat, satu korban luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pimpinan Pondok Pesantren Ikut Jadi Tersangka, Dijerat KUHP Baru
Selain menetapkan MR sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR setelah menemukan dugaan adanya unsur kelalaian dalam aspek pengawasan di lingkungan pesantren.
AKP Punguan Hutahaean menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk sistem pengawasan yang berlaku di pondok pesantren saat insiden terjadi.
Sementara itu, untuk tersangka MR yang masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyidikannya dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Load more