Muncikari Dugaan TPPO di Lokasari Diciduk, Polisi Selamatkan Lima Perempuan Termasuk Anak
- Gambar ilustrasi AI
Menurut Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, penyelidikan tidak hanya berangkat dari hasil patroli siber, tetapi juga dikaitkan dengan sejumlah informasi yang saat itu ramai diperbincangkan masyarakat.
Salah satunya adalah unggahan di media sosial yang mengindikasikan adanya dugaan eksploitasi terhadap anak.
"Dari profiling kami juga berkorelasi dengan ada beberapa pembahasan yang sedang trending pada saat itu, karena ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak," katanya.
Dalam perkembangan penyelidikan, Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya juga melakukan operasi di lokasi lain yang dikenal dengan sebutan "Tenda Biru" di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 37 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pendataan menunjukkan bahwa delapan orang di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diduga dieksploitasi secara seksual dengan tarif berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu untuk setiap pelanggan.
Dari nilai transaksi tersebut, korban disebut hanya menerima sekitar Rp100 ribu, sedangkan sisanya diduga dinikmati oleh pihak-pihak yang mengendalikan praktik tersebut.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami mekanisme perekrutan, pola eksploitasi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Korban Didampingi Psikolog, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, Polda Metro Jaya menggandeng berbagai lembaga pemerintah dan institusi perlindungan anak.
Pendampingan dilakukan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan mengingat sebagian korban, khususnya anak-anak, diduga mengalami trauma psikologis akibat eksploitasi yang dialami.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih besar.
Apabila alat bukti mencukupi, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Pasal 2, yang mengatur perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi. Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara disertai pidana denda.
Load more