Teror Penganiayaan Beruntun di Tangerang Terungkap, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Beraksi di Lima Lokasi
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Rangkaian aksi penganiayaan yang sempat meresahkan warga di sejumlah kawasan permukiman di Kota dan Kabupaten Tangerang akhirnya mulai menemui titik terang.
Kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian penyerangan terhadap warga di lima lokasi berbeda dengan pola yang hampir serupa.
Penangkapan tersebut menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus yang telah menimbulkan keresahan masyarakat selama beberapa bulan terakhir. Polisi kini masih bekerja mengumpulkan alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor maupun keterkaitan pelaku dengan seluruh peristiwa yang terjadi.
Selain memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik juga mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Aparat memastikan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian kejadian dapat diungkap secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku, Selidiki Lima TKP
Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di lima titik berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/7).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, lima lokasi yang menjadi fokus penyelidikan berada di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di kawasan Perumnas 2, Karawaci, Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1, Cibodasari, serta Jalan Singkarak di Perumnas 3, Kelapa Dua.
Menurut Budi, penyidik masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan pria yang diamankan tersebut terhadap seluruh peristiwa penganiayaan yang terjadi.
"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan," kata Budi dalam keterangannya yang diterima, Minggu.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim operasi yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 11.30 WIB.
- Antara
Penangkapan berlangsung setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis terhadap pola kejadian di berbagai lokasi.
Korban Mengalami Luka Robek hingga Harus Dijahit
Berdasarkan data kepolisian, salah satu aksi penganiayaan terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5). Dalam insiden tersebut, korban berinisial S mengalami luka robek pada bagian punggung setelah secara tiba-tiba diserang seseorang yang datang menggunakan sepeda motor.
Beberapa pekan kemudian, kejadian serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7). Kali ini korban berinisial MZS mengalami luka pada bagian pinggang akibat serangan pelaku.
Korban bahkan harus mendapatkan dua jahitan sebagai akibat dari luka yang dideritanya.
Kesamaan modus dalam dua peristiwa tersebut membuat penyidik menduga seluruh kejadian saling berkaitan. Karena itu, polisi memperluas penyelidikan ke tiga lokasi lain, yakni Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.
Dalam proses penyidikan, tim kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang dapat mengungkap kronologi secara utuh.
"Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan," ujar Budi.
Visum terhadap korban menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara pidana karena dapat memperkuat bukti mengenai luka yang dialami akibat dugaan tindak kekerasan tersebut.
Polisi Sita Barang Bukti, Pelaku Terancam Pasal Penganiayaan
Dalam penangkapan KM, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi yang dilakukan pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu jaket bertudung (hoodie) berwarna abu-abu, serta satu kaus berwarna cokelat.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap KM sekaligus mencari alat bukti lain yang diduga digunakan dalam setiap aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban tambahan yang belum membuat laporan resmi.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna memastikan apakah seluruh kejadian dilakukan oleh orang yang sama atau terdapat keterlibatan pihak lain.
Secara hukum, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara berulang atau menyebabkan luka berat, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan lain dalam KUHP baru sesuai akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Penentuan pasal yang dikenakan akan bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi, visum et repertum, serta fakta yang terungkap selama proses hukum berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait rangkaian peristiwa tersebut agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh motif, pola aksi, maupun kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penganiayaan beruntun yang sempat meresahkan warga Tangerang. (udn)
Load more