Bikin Resah Warga, Terduga Pelaku Penusukan Acak di Tangerang Akhirnya Dibekuk Polisi
- Antara
Saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dengan pola kejadian serupa.
"Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diharapkan segera melapor agar dapat dilakukan pendalaman," ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dari sisi hukum, perkara ini ditangani menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan.Â
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan penggunaan senjata tajam, adanya unsur perencanaan, atau luka yang lebih berat pada korban, penyidik juga dapat menerapkan pasal lain yang relevan dalam KUHP baru sesuai hasil pembuktian di persidangan.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian aksi penusukan dapat diungkap secara tuntas, termasuk mengidentifikasi kemungkinan korban tambahan dan memastikan seluruh barang bukti yang digunakan pelaku.Â
Polisi berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian serupa segera melapor agar proses penegakan hukum berjalan lebih optimal. (udn)
Load more