GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Polisi masih memburu 15 pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Minggu, 12 Juli 2026 - 16:54 WIB
Ilustrasi Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengguncang perhatian publik. 

Perkara ini menjadi sorotan karena jumlah terduga pelaku yang terlibat mencapai puluhan orang, sementara korban diduga mengalami tindakan yang berlangsung setelah dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti kemauan para pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini, aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang telah mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, proses penyidikan belum berhenti. 

Polisi masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan tegas dari aparat penegak hukum sekaligus keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan. 

Selain proses hukum terhadap para pelaku, penguatan pengawasan keluarga dan perlindungan terhadap anak dinilai menjadi langkah penting agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Polisi Ungkap Kronologi, Korban Diduga Dibujuk hingga Dicekoki Minuman Beralkohol

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.

Menurut hasil penyelidikan, korban kemudian dihampiri oleh sejumlah orang yang mengajaknya berkenalan. Situasi tersebut diduga berkembang menjadi tindakan bujuk rayu, ancaman, hingga paksaan terhadap korban.

Penyidik juga menduga korban lebih dahulu dicekoki minuman beralkohol sebelum mengalami dugaan kekerasan seksual.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana itu terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan peran masing-masing terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.

Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap
Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap
Sumber :
  • Antara

Dua Belas Tersangka Ditangkap, Lima Belas Pelaku Masih Diburu

Dalam keterangannya di Mapolres Sampang, AKBP Hartono menyampaikan bahwa polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Hartono, melansir dari Antara.

Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), dan dua tersangka lainnya dalam penangkapan berikutnya sehingga total pelaku yang berhasil diamankan mencapai 12 orang.

Adapun para tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Kapolres memastikan identitas seluruh pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.

Penyidik kini terus melakukan pengejaran terhadap seluruh DPO sembari melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, dan mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang dapat memperkuat berkas perkara.

Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Terancam Penjara hingga 15 Tahun

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan seksual. 

Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena sebagian terduga pelaku masih berusia anak, proses hukum terhadap mereka juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidananya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak panjang terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban. 

Oleh sebab itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta rehabilitasi yang memadai.

Menutup keterangannya, AKBP Hartono mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah. 

Ia juga meminta seluruh pelaku yang hingga kini masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegas Hartono.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak. 

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memastikan setiap korban memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dewa United Tak Mau Kalah dari Persib, Bongkar Rencana Perekrutan Pemain untuk Tatap Super League 2026-2027

Dewa United Tak Mau Kalah dari Persib, Bongkar Rencana Perekrutan Pemain untuk Tatap Super League 2026-2027

CEO Dewa United, Adrian Satya Negara, mengakui persaingan semakin sengit karena sejumlah klub mulai bergerak agresif di bursa transfer, termasuk Persib Bandung dan Borneo FC Samarinda yang juga tengah mempersiapkan diri untuk tampil di kompetisi Asia
Hilton Resmi Buka Hotel di Bandung Barat, Lokasinya Cuma 10 Menit dari Stasiun Whoosh

Hilton Resmi Buka Hotel di Bandung Barat, Lokasinya Cuma 10 Menit dari Stasiun Whoosh

Hilton resmi membuka Hilton Padalarang Bandung di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Kehadiran hotel ini menandai debut flagship brand Hilton di wilayah tersebut.
Korban Tewas Banjir Bandang dan Longsor Nepal-China Capai 157 Orang, Xi Jinping Desak Pencarian Maksimal Korban

Korban Tewas Banjir Bandang dan Longsor Nepal-China Capai 157 Orang, Xi Jinping Desak Pencarian Maksimal Korban

Wilayah perbatasan Nepal-China diterjang banjir bandang yang memicu tanah longsor . Korban tewas capai 157 orang, Xi Jinping desak pencarian maksimal korban
Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

CEO Dewa United, Adrian Satya Negara, memastikan Ivar Jenner masih menjadi bagian dari skuad Dewa United untuk musim depan karena kontraknya masih menyisakan satu tahun.
Persib Bandung dan Borneo FC Sudah Tak Bisa Tawar Jadwal Super League, Operator I.League Kupas Cara Canggih Susun Pertandingan 

Persib Bandung dan Borneo FC Sudah Tak Bisa Tawar Jadwal Super League, Operator I.League Kupas Cara Canggih Susun Pertandingan 

Ternyata, jadwal pertandingan Super League musim 2026-2027 tidak disusun secara manual maupun sekadar melalui pengundian biasa. 
Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditunda, Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf

Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditunda, Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf

Peresmian LRT rute Kelapa Gading-Manggarai ditunda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta maaf.

Trending

Eks Klub Bojan Hodak Bikin Malu Liga Super Malaysia, Kalah Setengah Lusin Gol dengan 12 Pemain 

Eks Klub Bojan Hodak Bikin Malu Liga Super Malaysia, Kalah Setengah Lusin Gol dengan 12 Pemain 

Mantan klub dari Bojan Hodak, pelatih yang membawa threepeat bagi Persib Bandung, justru menjadi klub timpang di Liga Super Malaysia.
Ada yang Beda di Stasiun LRT Velodrome

Ada yang Beda di Stasiun LRT Velodrome

Stasiun LRT Jakarta Velodrome tak hanya menjadi lokasi naik-turun penumpang pada Sabtu (22/8/2026). Area tersebut berubah menjadi ruang aktivitas anak.
Kunci Kesuksesan Serta Ilmu Berkah, Amalkan Doa Ini Beserta Artinya Setiap Kali Belajar 

Kunci Kesuksesan Serta Ilmu Berkah, Amalkan Doa Ini Beserta Artinya Setiap Kali Belajar 

Supaya berdampak nyata, ilmu perlu terus diamalkan seraya diimbangi dengan keberkahan. Karena itu, mengiringi proses menuntut ilmu dengan doa diajarkan Islam
Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

CEO Dewa United, Adrian Satya Negara, memastikan Ivar Jenner masih menjadi bagian dari skuad Dewa United untuk musim depan karena kontraknya masih menyisakan satu tahun.
Persib Bandung dan Borneo FC Sudah Tak Bisa Tawar Jadwal Super League, Operator I.League Kupas Cara Canggih Susun Pertandingan 

Persib Bandung dan Borneo FC Sudah Tak Bisa Tawar Jadwal Super League, Operator I.League Kupas Cara Canggih Susun Pertandingan 

Ternyata, jadwal pertandingan Super League musim 2026-2027 tidak disusun secara manual maupun sekadar melalui pengundian biasa. 
Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditunda, Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf

Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditunda, Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf

Peresmian LRT rute Kelapa Gading-Manggarai ditunda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta maaf.
Hilton Resmi Buka Hotel di Bandung Barat, Lokasinya Cuma 10 Menit dari Stasiun Whoosh

Hilton Resmi Buka Hotel di Bandung Barat, Lokasinya Cuma 10 Menit dari Stasiun Whoosh

Hilton resmi membuka Hilton Padalarang Bandung di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Kehadiran hotel ini menandai debut flagship brand Hilton di wilayah tersebut.
Selengkapnya

Viral