News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Polisi masih memburu 15 pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Minggu, 12 Juli 2026 - 16:54 WIB
Ilustrasi Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengguncang perhatian publik. 

Perkara ini menjadi sorotan karena jumlah terduga pelaku yang terlibat mencapai puluhan orang, sementara korban diduga mengalami tindakan yang berlangsung setelah dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti kemauan para pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini, aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang telah mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, proses penyidikan belum berhenti. 

Polisi masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan tegas dari aparat penegak hukum sekaligus keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan. 

Selain proses hukum terhadap para pelaku, penguatan pengawasan keluarga dan perlindungan terhadap anak dinilai menjadi langkah penting agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Polisi Ungkap Kronologi, Korban Diduga Dibujuk hingga Dicekoki Minuman Beralkohol

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.

Menurut hasil penyelidikan, korban kemudian dihampiri oleh sejumlah orang yang mengajaknya berkenalan. Situasi tersebut diduga berkembang menjadi tindakan bujuk rayu, ancaman, hingga paksaan terhadap korban.

Penyidik juga menduga korban lebih dahulu dicekoki minuman beralkohol sebelum mengalami dugaan kekerasan seksual.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana itu terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan peran masing-masing terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.

Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap
Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap
Sumber :
  • Antara

Dua Belas Tersangka Ditangkap, Lima Belas Pelaku Masih Diburu

Dalam keterangannya di Mapolres Sampang, AKBP Hartono menyampaikan bahwa polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Hartono, melansir dari Antara.

Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), dan dua tersangka lainnya dalam penangkapan berikutnya sehingga total pelaku yang berhasil diamankan mencapai 12 orang.

Adapun para tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Kapolres memastikan identitas seluruh pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.

Penyidik kini terus melakukan pengejaran terhadap seluruh DPO sembari melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, dan mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang dapat memperkuat berkas perkara.

Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Terancam Penjara hingga 15 Tahun

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan seksual. 

Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena sebagian terduga pelaku masih berusia anak, proses hukum terhadap mereka juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidananya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak panjang terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban. 

Oleh sebab itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta rehabilitasi yang memadai.

Menutup keterangannya, AKBP Hartono mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah. 

Ia juga meminta seluruh pelaku yang hingga kini masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegas Hartono.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak. 

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memastikan setiap korban memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Sebanyak 120 mahasiswa asal Papua di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi terpilih masuk daftar sebagai calon penerima program bantuan beasiswa periode 2026.
Pengemudi Mobil Listrik yang Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba

Pengemudi Mobil Listrik yang Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba

Driver mobil listrik kini ditahan dan jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diperiksa polisi untuk mengetahui penyebab kecelakaan di Blok M.
Jangan Asal Isi Radiator Mobil Pakai Air Biasa atau Air AC, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Jebol

Jangan Asal Isi Radiator Mobil Pakai Air Biasa atau Air AC, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Jebol

Air biasa dan air buangan AC kerap digunakan untuk mengisi radiator mobil. Padahal, keduanya berisiko menimbulkan korosi hingga mengganggu pendinginan mesin.
Cetak 28 Gol dalam 8 Laga, ASIOP Sempurnakan Perjalanan di Piala Soeratin U-13 2026 dengan Gelar Juara

Cetak 28 Gol dalam 8 Laga, ASIOP Sempurnakan Perjalanan di Piala Soeratin U-13 2026 dengan Gelar Juara

ASIOP berhasil mengukir prestasi dengan menjuarai Piala Soeratin 2026 kategori U-13. Mereka menaklukkan Persebaya melalui babak adu penalti, Sabtu (24/10/2026).
Prediksi Skor Al Kholood vs Al Ettifaq di Liga Pro Saudi 2026/2027, Duel Ketat Papan Tengah

Prediksi Skor Al Kholood vs Al Ettifaq di Liga Pro Saudi 2026/2027, Duel Ketat Papan Tengah

Berdasarkan analisis platform Transfermarkt, prediksi skor untuk pertandingan antara Al Kholood dan Al Ettifaq mengarah pada hasil imbang.
Kabar Baik dan Buruk Persib Jelang Lawan Garudayaksa FC, Beckham dan Ragnar Siap tapi Teja Paku Alam Absen

Kabar Baik dan Buruk Persib Jelang Lawan Garudayaksa FC, Beckham dan Ragnar Siap tapi Teja Paku Alam Absen

Persib Bandung mendapat kabar baik jelang menghadapi Garudayaksa FC. Beckham Putra dan Ragnar Oratmangoen siap bermain, tetapi Teja Paku Alam dipastikan absen.

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Rekan Kerja Bongkar Keseharian Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung, Biasanya Layani Praktik Siang Hari

Rekan Kerja Bongkar Keseharian Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung, Biasanya Layani Praktik Siang Hari

Rekan kerja membongkar keseharian dokter yang diduga mencabuli anak kandung di Bandung. Dia mengaku tidak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi IS secara pasti.
Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Markús Páll Ellertsson, adik pemain Genoa berdarah Indonesia, disebut masuk radar Timnas Indonesia. Ini profil, rekam jejak, dan catatan 15 golnya di Islandia.
Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek hilirisasi tembaga dan mangan di Pulau Wetar didorong menjadi PSN. Rencana investasi USD42,7 miliar itu mencakup smelter hingga pelabuhan internasional.
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
Selengkapnya

Viral