Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Diciduk, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Bom di Sekolah
- Gambar ilustrasi AI
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan. Penyidik berpotensi menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, apabila seluruh unsur tindak pidana terorisme terpenuhi.
Selain itu, jika ancaman dilakukan melalui media elektronik dengan menyebarkan informasi palsu yang menimbulkan keresahan publik, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang memenuhi unsur pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman bom, meskipun ternyata tidak terbukti, tetap merupakan tindakan serius yang dapat menimbulkan kepanikan massal, mengganggu proses pendidikan, serta menguras sumber daya aparat keamanan.
Karena itu, kepolisian memastikan penyidikan akan terus dilakukan hingga motif dan seluruh fakta hukum dalam perkara ini terungkap secara menyeluruh. (udn)
Load more