Bukan Main! Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan 238 Investasi Bodong, OJK Ungkap Modus Baru yang Marak Menjerat Korban
- Gambar ilustrasi AI
* Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi dasar pengawasan sektor jasa keuangan oleh OJK.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila hasil kejahatan dialirkan melalui sistem keuangan.
* Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur penipuan.
* Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila pelaku menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
* Jika dilakukan tanpa izin dan memenuhi unsur tindak pidana di sektor jasa keuangan, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU P2SK beserta peraturan pelaksanaannya.
Maraknya pinjaman online ilegal dan investasi bodong menunjukkan bahwa literasi keuangan menjadi benteng utama masyarakat.
Di tengah semakin canggihnya modus penipuan digital, kewaspadaan, verifikasi legalitas, serta pelaporan cepat kepada OJK menjadi langkah penting agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya. (udn)
Load more