Pembantu Presiden Diminta Jaga Program Prioritas Prabowo dari Praktik Korupsi
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Jakarta, tvOnenews.com -
- Istimewa
Pemerintah era Presiden RI, Prabowo Subianto bertekad menciptakan generasi emas anak Indonesia melalui gencarnya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, kenyataannya program prioritas era kepemimpinan Prabowo justru diciderai dengan praktik korupsi yang belakangan terkuak.
Penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengingatkan agar para pembantu Presiden maupun aparat penegak hukum mengutamakan agenda prioritas nasional khususnya pemberantasan korupsi dan penyelamatan kekayaan negara.
Menurut Khalilur berbagai langkah strategis yang ditempuh Presiden Prabowo, mulai dari kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis hingga penyelamatan aset negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), membutuhkan dukungan aparatur negara yang bekerja dengan integritas.
"Presiden tidak bisa bekerja sendirian. Visi besar Presiden hanya akan berhasil apabila para pembantu dan aparat penegak hukum menjalankannya dengan jujur. Jangan sampai Presiden dibohongi oleh orang-orang yang justru diberi amanah menjalankan program prioritas," ujar Khalilur dalam keterangan diterima, Senin (13/7/2026).
Khalilur lalu mencontohkan kasus yang terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menilai program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia semestinya menjadi salah satu wajah keberhasilan pemerintahan.
Namun sayangnya, apabila benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan Presiden sekaligus kepentingan masyarakat.
"Program MBG adalah program yang sangat mulia. Kalau di dalam pelaksanaannya justru disalahgunakan oleh oknum, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga Presiden yang mempercayakan program tersebut kepada bawahannya," jelas dia.
Selain MBG, Khalilur juga menyoroti kasus yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Dia meyakini hal itu menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum, mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie dalam upaya penyelamatan aset negara.
"Kalau aparat penegak hukum yang selama ini dipercaya menjaga aset negara justru diduga terlibat dalam perkara korupsi, maka Presiden juga menjadi pihak yang dibohongi. Karena itu proses hukumnya harus dibuka secara terang dan diselesaikan sampai tuntas," tegas dia.
Khalilur juga menyoroti kritik yang disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, terkait penanganan perkara Febrie Ardiansyah.
Sebab, pandangan dari kalangan akademisi tersebut perlu dijadikan masukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) agar proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Ia meminta Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dengan membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.
"Semakin besar perhatian publik terhadap perkara ini, semakin besar pula tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan," yakin dia.
Di sisi lain, Khalilur menilai Indonesia membutuhkan rekonsiliasi nasional untuk memperkuat kohesi antarlembaga negara. Namun rekonsiliasi tersebut, tidak boleh dibangun di atas kompromi terhadap pelanggaran hukum. Contoh pengalaman Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela yang membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi setelah berakhirnya rezim apartheid.
"Mandela mengajarkan bahwa urutannya jelas ungkap dulu kebenaran, baru rekonsiliasi. Rekonsiliasi tanpa kebenaran hanya akan menjadi kompromi yang menyisakan persoalan di kemudian hari," wanti Khalilur.
Khalilur mencatat, rekonsiliasi nasional setidaknya harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, seluruh proses penegakan hukum harus berjalan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Kedua, seluruh institusi penegak hukum harus menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan korps masing-masing. Ketiga, keterbukaan informasi harus menjadi prinsip utama sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya proses hukum.
"Kalau ketiga syarat itu sudah dipenuhi, barulah rekonsiliasi bisa dilakukan. Jaksa, polisi, dan TNI adalah anak kandung republik yang sama. Tetapi rekonsiliasi harus lahir dari kebenaran dan keadilan, bukan dari kompromi," pungkasnya.(raa)
Load more