Komdigi Takedown 3,7 Juta Konten Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup! Perang Lawan Judol Makin Masif
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Pemerintah terus meningkatkan strategi pemberantasan judi online yang selama beberapa tahun terakhir berkembang semakin masif di Indonesia.
Jika sebelumnya fokus utama berada pada pemblokiran situs dan aplikasi, kini langkah penindakan diperluas dengan menyasar sumber kehidupan utama jaringan tersebut, yakni aliran dana melalui rekening perbankan.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk memutus rantai operasional sindikat judi online yang selama ini terus bermunculan meski ribuan situs telah diblokir.
Upaya tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak lagi dilakukan secara parsial. Pemerintah membangun kolaborasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, industri perbankan hingga aparat penegak hukum.
Sinergi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi penyebaran konten maupun transaksi keuangan yang menjadi tulang punggung bisnis ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, hingga 12 Juli 2026 pemerintah telah melakukan pemutusan akses terhadap sekitar 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Capaian tersebut menjadi salah satu operasi pemblokiran konten digital terbesar yang pernah dilakukan pemerintah.
Dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Meutya menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar untuk memutus seluruh ekosistem perjudian daring.
"Kami menyampaikan bahwa dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3,7 juta situs dan konten," ujar Meutya.
Pemberantasan Judol Kini Menyasar Rekening Penampung
Meutya menegaskan, pemblokiran situs semata tidak cukup untuk menghentikan praktik perjudian online. Menurutnya, selama jaringan keuangan masih beroperasi, pelaku akan terus membuat situs baru untuk menghindari pemblokiran.
"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya," kata Meutya.
Ia bahkan mengibaratkan rekening penampung sebagai "leher" dari bisnis judi online yang harus segera diputus.
"Pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu dalam rekening-rekening penampung," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah menyerahkan sekitar 38.500 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah berhasil diblokir atau ditutup. Angka tersebut menunjukkan tingkat keberhasilan sekitar 88,5 persen dalam proses penindakan terhadap rekening yang diduga menjadi sarana transaksi judi online.
Selain pemblokiran situs, Komdigi juga menerima laporan masyarakat melalui platform cekrekening.id. Hingga pertengahan Juli 2026 tercatat lebih dari 156 ribu laporan terkait rekening mencurigakan serta sekitar 85.500 nomor telepon yang diduga digunakan untuk penipuan maupun aktivitas perjudian online.
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan dan Sistem KYC
Pemberantasan judi online kini juga diperkuat dari sektor perbankan. Meutya meminta seluruh bank meningkatkan implementasi Know Your Customer (KYC) agar rekening yang berpotensi digunakan sebagai tempat penampungan dana judi online dapat terdeteksi sejak awal.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan di kantor pusat perbankan, tetapi juga hingga jaringan kantor cabang dan agen layanan di berbagai daerah.
"Judi online ini sudah amat meresahkan, mengganggu, bisa terjadi kepada siapa saja termasuk keluarga-keluarga dekat kita. Tidak memilih orang kaya atau orang tidak kaya atau siapapun itu, laki-laki atau perempuan dengan profesi beragam, semuanya kena sasar," ujar Meutya.
Penguatan sistem KYC dinilai menjadi salah satu instrumen penting karena memungkinkan bank mengenali profil nasabah, pola transaksi, hingga aktivitas keuangan yang mencurigakan. Dengan demikian, rekening yang digunakan sebagai rekening penampung dana judi online dapat segera dihentikan sebelum kerugiannya semakin meluas.
Langkah tersebut juga sejalan dengan penguatan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta pengawasan transaksi keuangan mencurigakan yang terus dikembangkan oleh OJK bersama PPATK.
Regulasi dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Judi Online
Praktik judi online merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran atau pendistribusian informasi elektronik yang memuat perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2).
Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang memberikan sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian melalui media elektronik.
Selain itu, pelaku perjudian juga dapat dijerat Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian apabila terbukti menyelenggarakan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian.
Apabila dalam praktiknya ditemukan adanya dugaan pencucian uang dari hasil perjudian online, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan kombinasi pemblokiran jutaan konten, penutupan puluhan ribu rekening, penguatan sistem pengawasan perbankan, serta penegakan hukum yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan judi online.
Meski demikian, keberhasilan pemberantasan praktik ilegal ini tetap membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, tidak memperjualbelikan rekening pribadi, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (udn)
Load more