KPK Respons Dugaan Korupsi Penertiban PKKPR di Tebo Jambi
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi dan Bupati Tebo.
KPK menyatakan masih menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi dan ditelaah untuk memastikan validitas informasi tersebut.
"Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," kata Budi saat dikonfirmasi, pada Rabu (15/7/2026).
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Sebelumnya, laporan tersebut diajukan oleh Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) dan diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026.
Dalam laporannya, AMATIR menduga terdapat penyimpangan dalam penerbitan PKKPR yang turut menyeret nama Bupati dan Gubernur Jambi.
Budi menjelaskan, apabila diperlukan, KPK akan meminta keterangan tambahan dari pelapor sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," ujarnya.
Ketua Umum AMATIR Nardo Pasaribu menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001.
Menurut Nardo, PKKPR diterbitkan pada 27 Februari 2026, sedangkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit pada 18 Desember 2025.
Ia mempertanyakan proses penerbitan izin tersebut karena menilai waktu yang tersedia tidak cukup untuk melakukan peninjauan lapangan dan analisis tata ruang secara menyeluruh.
"Kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Nardo.
AMATIR menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan PKKPR, dugaan gratifikasi atau persekongkolan koruptif, serta dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam laporannya, AMATIR juga menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, di antaranya Bupati Tebo, Gubernur Jambi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT MUD.
Atas dasar itu, AMATIR meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam laporan guna dimintai keterangan.
Load more