Cemburu Berujung Penyekapan! Polisi Buru Pria yang Diduga Aniaya Kekasih Berulang Kali di Bekasi
- tim tvOnenews
Korban akhirnya berhasil meloloskan diri ketika pelaku meninggalkan rumah. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk keluar melalui jendela sebelum langsung menuju Polres Metro Bekasi guna meminta perlindungan dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Polisi Buru Pelaku Utama, Satu Orang Sudah Diamankan
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan dan memburu HSLT yang kini masih berstatus buron.
"Saat ini, personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Satreskrim masih berada di lapangan untuk melacak keberadaan dan mengejar terlapor," kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia menegaskan pengejaran terhadap pelaku menjadi prioritas guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan bagi korban. Polisi juga mengimbau HSLT agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga ikut membantu aksi pelaku utama. Orang tersebut diketahui merupakan karyawan HSLT.
"Dia karyawannya (HSLT), kemudian dia membantu," kata AKBP Jerico Lavian Chandra.
Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan orang tersebut dalam dugaan penyekapan maupun penganiayaan terhadap korban.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kekerasan dan Penyekapan
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi akan menentukan pasal yang diterapkan berdasarkan alat bukti, hasil visum, serta pemeriksaan para saksi.
Apabila terbukti melakukan penganiayaan, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika luka yang dialami korban tergolong berat atau menimbulkan akibat tertentu, ancaman pidananya dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dugaan penyekapan dapat dikenakan Pasal 333 KUHP yang mengatur tindak pidana dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang atau menahan seseorang secara melawan hukum. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga delapan tahun.
Karena korban merupakan perempuan yang diduga mengalami kekerasan dalam hubungan personal, penyidik juga berpeluang menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) apabila selama penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Load more