News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cemburu Berujung Penyekapan! Polisi Buru Pria yang Diduga Aniaya Kekasih Berulang Kali di Bekasi

Polisi memburu HSLT, pria yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya di Bekasi karena cemburu. Korban berhasil kabur lewat jendela setelah mengalami kekerasan berulang.
Kamis, 16 Juli 2026 - 15:53 WIB
Ilustrasi Cemburu Berujung Penyekapan! Polisi Buru Pria yang Diduga Aniaya Kekasih Berulang Kali di Bekasi
Sumber :
  • tim tvOnenews

Korban akhirnya berhasil meloloskan diri ketika pelaku meninggalkan rumah. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk keluar melalui jendela sebelum langsung menuju Polres Metro Bekasi guna meminta perlindungan dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

Polisi Buru Pelaku Utama, Satu Orang Sudah Diamankan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan dan memburu HSLT yang kini masih berstatus buron.

"Saat ini, personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Satreskrim masih berada di lapangan untuk melacak keberadaan dan mengejar terlapor," kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Ia menegaskan pengejaran terhadap pelaku menjadi prioritas guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan bagi korban. Polisi juga mengimbau HSLT agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga ikut membantu aksi pelaku utama. Orang tersebut diketahui merupakan karyawan HSLT.

"Dia karyawannya (HSLT), kemudian dia membantu," kata AKBP Jerico Lavian Chandra.

Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan orang tersebut dalam dugaan penyekapan maupun penganiayaan terhadap korban.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kekerasan dan Penyekapan

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi akan menentukan pasal yang diterapkan berdasarkan alat bukti, hasil visum, serta pemeriksaan para saksi.

Apabila terbukti melakukan penganiayaan, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika luka yang dialami korban tergolong berat atau menimbulkan akibat tertentu, ancaman pidananya dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, dugaan penyekapan dapat dikenakan Pasal 333 KUHP yang mengatur tindak pidana dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang atau menahan seseorang secara melawan hukum. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga delapan tahun.

Karena korban merupakan perempuan yang diduga mengalami kekerasan dalam hubungan personal, penyidik juga berpeluang menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) apabila selama penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain yang diatur dalam undang-undang tersebut. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Curhatan Korban Dugaan Pelecehan Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan, Ceritakan Detik-detik Aksi Pelaku di Ruang Gelap

Curhatan Korban Dugaan Pelecehan Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan, Ceritakan Detik-detik Aksi Pelaku di Ruang Gelap

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di SMAN 1 Pamanukan terus menjadi perhatian dan viral di media sosial. Begini curhatan korban.
Polisi Tangkap Wanita Pencuri Tiga Rumah Kosong di Jaktim, Beraksi Saat Korban Salat dan Rumah Tak Dikunci

Polisi Tangkap Wanita Pencuri Tiga Rumah Kosong di Jaktim, Beraksi Saat Korban Salat dan Rumah Tak Dikunci

Tim Anggota Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob meringkus wanita berinisial SAP alias Caca (20) yang melakukan pencurian di sejumlah rumah kosong, wilayah Jakarta Timur
Namnya Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Ko Hee-jin Disebut Sampai Kena Mental Sebelum Mundur dari Red Sparks

Namnya Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Ko Hee-jin Disebut Sampai Kena Mental Sebelum Mundur dari Red Sparks

Tim asal Daejeon, Red Sparks, secara resmi mengumumkan jika Ko Hee-jin telah memutuskan untuk mundur dari kursi pelatih menjelang musim baru Liga Voli Korea.
Puan Dukung Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, Ingatkan Harus Bermanfaat

Puan Dukung Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, Ingatkan Harus Bermanfaat

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah pemerintah menambah alokasi anggaran untuk mitigasi bencana. Dia pun mengingatkan anggaran itu harus bermanfaat
Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi pihaknya memang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP terhadap kematian Fajar Sahrudin.
Pansus DPRD DKI temukan pengelolaan lokasi parkir belum kantongi izin

Pansus DPRD DKI temukan pengelolaan lokasi parkir belum kantongi izin

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan pengelolaan parkir diduga belum mengantongi izin di sejumlah kawasan ramai, termasuk area pertokoan dan kompleks ruko

Trending

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Viral satu kasus bunuh diri di media sosial (Medsos) yang masih didalami oleh Kepolisian. Korban FS ditemukan tak bernyawa di kawasan GBK, Jakarta.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Berdasarkan hasil oleh TKP Polsek Tanah Abang bersama Polres Jakarta Pusat kalau penemuan jasad dari Fajar Sahrudin ditemukan di GBK. Kini cuitannya jadi viral
Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Kasus bunuh diri di Kawasan GBK lagi menjadi sorotan publik di media sosial. Sebab ada satu kasus viral mencuat dan mengingatkan satu nama yang dulu terjadi.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.
Selengkapnya

Viral