Bukan Main! ART di Jakarta Barat Gasak Rp450 Juta dari ATM Majikan, Uang Dipakai Beli Mobil, Motor, dan Perhiasan
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kepercayaan yang diberikan kepada seorang asisten rumah tangga (ART) seharusnya menjadi dasar terciptanya hubungan kerja yang aman dan saling menghormati.
Namun, kepercayaan itu justru diduga disalahgunakan dalam sebuah kasus penggelapan yang terjadi di Jakarta Barat.
Seorang ART dilaporkan menguras uang milik majikannya hingga ratusan juta rupiah dengan memanfaatkan akses terhadap kartu ATM dan nomor PIN yang diberikan untuk keperluan sehari-hari.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pemberian akses terhadap rekening maupun transaksi keuangan perlu disertai pengawasan yang ketat.
Kepolisian mengungkap, pelaku diduga melakukan penarikan uang secara bertahap sehingga aksinya tidak langsung diketahui korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp450 juta.
Bermula dari Transaksi Mencurigakan di Rekening Korban
Satuan Reserse Kriminal Polsek Kalideres berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NS (33) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Ia diduga melakukan pencurian sekaligus penggelapan uang milik majikannya melalui kartu ATM yang dipercayakan kepadanya.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika korban menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya.
"Penangkapan itu setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening miliknya belum lama ini," kata Rihold melansir dari ANTARA, Selasa.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Buser Polsek Kalideres melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada NS.
Polisi kemudian menangkap pelaku di tempatnya bekerja di kawasan Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat.
"Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban," ujar Kompol Rihold Sihotang.
Menurut penyidik, NS sehari-hari bertugas sebagai caregiver atau pengasuh korban. Dalam menjalankan pekerjaannya, ia dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk menarik uang tunai yang digunakan memenuhi kebutuhan harian majikannya.
Namun, kepercayaan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku dengan melakukan penarikan dana secara bertahap melebihi kebutuhan yang seharusnya.
"Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp450 juta," jelas Rihold.
Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Mobil, Motor, dan Perhiasan
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap sebagian besar uang hasil dugaan penggelapan telah dikirim ke kampung halaman pelaku di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset, mulai dari kendaraan hingga perhiasan.
"Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti," ujar AKP Rachmad Wibowo.
Selain menyita perhiasan dan kartu ATM korban, penyidik juga masih menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut, termasuk mobil dan sepeda motor yang telah dibeli pelaku.
Polisi tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset apabila terbukti diperoleh dari hasil kejahatan.
Saat ini, NS telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Dalami Aset Lain dan Ingatkan Pentingnya Pengawasan Keuangan
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan hubungan kerja yang didasari kepercayaan penuh.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati ketika memberikan akses terhadap kartu ATM, PIN, maupun informasi keuangan kepada siapa pun, termasuk orang yang dipercaya membantu aktivitas sehari-hari.
Pengawasan rutin terhadap mutasi rekening juga dinilai penting untuk mendeteksi lebih dini apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau kebiasaan pemilik rekening.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penarikan dana lain maupun aset tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh hasil penyidikan akan menjadi dasar pengembangan kasus serta proses pembuktian di pengadilan.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diterapkan oleh penyidik dalam perkara ini, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain, seperti penggelapan dalam jabatan atau pencucian aset hasil kejahatan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.
Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri seluruh aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil penggelapan uang milik korban. (udn)
Load more