News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngeri! 3.865 Kasus Narkoba, 948 Kg Sabu dan 124 Ribu Ekstasi Diamankan Polda Sumut Sepanjang 2026

Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus narkotika dengan 4.628 tersangka sepanjang Januari-Juni 2026. Polisi menyita 5,3 ton barang bukti narkoba termasuk 948 kilogram sabu
Senin, 20 Juli 2026 - 19:31 WIB
Ngeri! 3.865 Kasus Narkoba, 948 Kg Sabu dan 124 Ribu Ekstasi Diamankan Polda Sumut Sepanjang 2026
Sumber :
  • Antara

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan pihaknya bahkan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Medan untuk menindaklanjuti keberadaan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika.

Hal tersebut dilakukan karena beberapa jaringan bandar diketahui menggunakan nomor telepon asal Malaysia dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus sabu di wilayahnya terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.

Menurut Whisnu, pada 2024 polisi berhasil mengungkap sekitar 1,5 ton sabu, kemudian meningkat menjadi 1,7 ton pada 2025. Sedangkan sepanjang enam bulan pertama 2026, jumlah sabu yang berhasil diamankan telah mencapai 948 kilogram.

Kapolda menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian tingkat polsek hingga polrestabes, termasuk menggandeng Bea Cukai, pengelola bandara, TNI, dan pemerintah daerah.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Peredaran Narkoba

Kasus narkotika yang diungkap Polda Sumut akan diproses menggunakan aturan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam jumlah besar dapat dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Sementara bagi pelaku yang terbukti menjadi pengedar atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, dapat dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati untuk jumlah dan kategori tertentu.

Selain itu, bagi pihak yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika dalam jumlah besar, ancaman pidana juga dapat dikenakan berdasarkan pasal-pasal terkait dalam UU Narkotika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun perdagangan narkotika.

Polisi menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara. (udn)
 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Efek Megawati Hangestri Kian Nyata, Hyundai Hillstate Kini Lebarkan Popularitas di YouTube

Efek Megawati Hangestri Kian Nyata, Hyundai Hillstate Kini Lebarkan Popularitas di YouTube

Kedatangan Megawati Hangestri masih terus memberikan efek besar untuk Hyundai Hillstate. Kali ini mereka melebarkan popularitasnya di platform YouTube.
Bongkar Dua Gudang Besar Obat Keras Terbatas di Bogor, Polres Bogor Sita Lebih dari Satu Juta Butir Obat Terlarang

Bongkar Dua Gudang Besar Obat Keras Terbatas di Bogor, Polres Bogor Sita Lebih dari Satu Juta Butir Obat Terlarang

Kepolisian Resor (Polres) Bogor melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengukir prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Densus 88 Tindak Dua Orang di Ciamis dan Lampung, Diduga Terlibat Aktivitas Propaganda-Penghasutan Melalui Medsos

Densus 88 Tindak Dua Orang di Ciamis dan Lampung, Diduga Terlibat Aktivitas Propaganda-Penghasutan Melalui Medsos

Densus 88 Antiteror Polri melakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas propaganda, rekrutment dan penghasutan melalui platform
TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Pedalaman Yahukimo, Busur dan Puluhan Anak Panah Ikut Diamankan

TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Pedalaman Yahukimo, Busur dan Puluhan Anak Panah Ikut Diamankan

Komando Operasi (Koops) TNI Habema berhasil mengungkap dua ladang ganja di Kabupaten Yahukimo dengan total sekitar 5.000 batang tanaman ganja.
Satresnarkoba Polres Bogor Ungkap 74 Kasus, Selamatkan 258 Ribu Jiwa dan Sita Barang Bukti Senilai Rp 10,8 Miliar

Satresnarkoba Polres Bogor Ungkap 74 Kasus, Selamatkan 258 Ribu Jiwa dan Sita Barang Bukti Senilai Rp 10,8 Miliar

Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggelar Konferensi Pers capaian kinerja luar biasa Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Viral! Pedagang Kambing Mirip Yesus, Baru 4 Hari Sudah Tembus 136 Ribu Followers, Bang Faiq: Temen-teman, InsyaAllah Bersama-sama Jadi Saksi

Viral! Pedagang Kambing Mirip Yesus, Baru 4 Hari Sudah Tembus 136 Ribu Followers, Bang Faiq: Temen-teman, InsyaAllah Bersama-sama Jadi Saksi

Bang Faiq, pedagang kambing asal Kota Batu, viral karena disebut mirip visualisasi Yesus. Dalam empat hari, akun Instagramnya menembus 136 ribu pengikut dan jutaan penonton.

Trending

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 22 Juli 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan mendapat
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah raih penghargaan Pimred Award 2026. Penghargaan ini diberikan berkat komitmen jaga transparansi ke media, keterbukaan informasi di Jatim.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan setelah mendapat pertanyaan mengenai peluang dirinya maju sebagai Wali Kota Depok pada masa mendatang.
Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Festival rontek yang digelar Pemkab Pacitan selama tiga malam, merupakan agenda besar yang setiap tahun menyedot ribuan pengunjung dan meningkatkan mobilitas kendaraan
Selengkapnya

Viral