Pakar Sebut Aturan Baru Dana SAL Perkuat Pengawasan dan Disiplin Fiskal
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 memperkenalkan regulasi baru terkait penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Aturan ini dirancang untuk memperkokoh disiplin fiskal serta meningkatkan mekanisme checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial menilai perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dana publik.
Dalam aturan terbaru, penggunaan Dana SAL terbagi menjadi dua kategori utama.
Pertama, untuk pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan jika defisit melampaui 2,68 persen, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR.
Erwin menjelaskan bahwa penempatan Dana SAL sebesar Rp100 triliun di bank Himbara termasuk dalam kategori ini sehingga tidak memerlukan izin legislatif.
Kategori kedua mewajibkan pemerintah meminta persetujuan DPR jika Dana SAL digunakan untuk mendanai program atau kegiatan baru di luar urusan defisit dan kas.
“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” jelas Erwin Syahrial.
Untuk tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan Rp60 triliun dari Dana SAL dalam postur APBN.
Jika kebutuhan melampaui angka tersebut, pemerintah harus melapor melalui Laporan Realisasi Semester I untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Selain itu, Bendahara Umum Negara kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengoptimalkan portofolio Dana SAL, termasuk melalui rekomposisi valuta asing.
Senada dengan hal tersebut, Dosen FEB Universitas Diponegoro, Esther Sri Astuti, mendukung fungsi Dana SAL sebagai penyangga fiskal (fiscal buffer) darurat, terutama untuk menghadapi gejolak pasar atau lonjakan harga komoditas global. Namun, ia mengingatkan pentingnya ketepatan sasaran.
“Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,” tutur Esther.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi berkala dan koordinasi yang kuat agar pemanfaatan Dana SAL tidak mengganggu kebijakan moneter serta tetap fokus pada sektor produktif.
Melalui skema yang lebih selektif, Dana SAL diharapkan mampu menjaga stabilitas makroekonomi dan meningkatkan kepercayaan investor global. (dpi)
Load more